Pencarian

Kabut Asap Karhutla Pekat Selimuti Balikpapan, Polresta Wajibkan Warga Pakai Masker di Luar Ruangan

Jumat, 16 Oktober 2026 • 11:46:01 WIB
Kabut Asap Karhutla Pekat Selimuti Balikpapan, Polresta Wajibkan Warga Pakai Masker di Luar Ruangan
Kabut asap pekat menyelimuti kawasan Balikpapan akibat karhutla.

BALIKPAPAN — Kepolisian Resor Kota Balikpapan memperketat protokol kesehatan mandiri bagi warga di tengah memburuknya kualitas udara akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan. Imbauan disampaikan melalui Seksi Humas Polresta Balikpapan sebagai respons atas eskalasi fenomena kabut asap yang menyelimuti wilayah kota, baik kiriman maupun lokal.

Kabut asap dinilai mulai berdampak signifikan terhadap penurunan kualitas udara serta mengancam kesehatan pernapasan warga. Antisipasi dampak Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) pun dilakukan sejumlah satuan pendidikan dengan memberlakukan skema Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau belajar dari rumah secara daring.

Imbauan Kesehatan: Masker, Air Putih, dan Kurangi Aktivitas Luar

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol. Jerrold H.Y. Kumontoy, S.I.K., M.Si., melalui Seksi Humas Polresta Balikpapan menegaskan pentingnya kesadaran kolektif warga menjaga ketahanan fisik di tengah cuaca ekstrem dan kualitas udara yang belum membaik.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap membudayakan pola hidup sehat di tengah kondisi udara yang kurang kondusif ini. Gunakan masker secara disiplin saat beraktivitas di luar rumah, perbanyak konsumsi air putih, kurangi kegiatan outdoor yang kurang mendesak, serta jaga kesehatan anak-anak dan lansia di lingkungan keluarga," imbau jajaran Humas Polresta Balikpapan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/10/2026).

Kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia diminta mendapat perhatian lebih dari keluarga. Keduanya paling riskan terpapar ISPA saat kualitas udara memburuk.

Larangan Membakar Lahan dan Ancaman Sanksi Pidana

Di samping imbauan kesehatan, Polresta Balikpapan melarang keras aksi pembukaan atau pembersihan lahan dengan cara membakar. Tindakan sengaja maupun kelalaian seperti membuang puntung rokok sembarangan di area semak kering dapat dijerat sanksi pidana berat sesuai undang-undang perlindungan lingkungan hidup.

Warga diminta aktif melaporkan penemuan titik api atau hotspot maupun aktivitas pembakaran lahan mencurigakan. Laporan bisa disampaikan lewat layanan bebas pulsa Call Center 110 Polresta Balikpapan yang siaga 24 jam penuh.

Laporan warga akan ditindaklanjuti tim satgas gabungan Karhutla agar titik api bisa segera ditanggulangi sebelum meluas.

Follow halobontang.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: gerbangkaltim.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks