BALIKPAPAN — Kepolisian Republik Indonesia melalui Polda Kalimantan Timur menegaskan bahwa pencegahan dini menjadi kunci mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan 3C. Masyarakat diminta tidak hanya mengandalkan patroli petugas, tetapi juga menutup celah yang biasa dimanfaatkan pelaku di rumah dan kendaraan.
Imbauan menyasar tiga jenis kejahatan yang paling sering dilaporkan: curat, curas, dan curanmor. Ketiganya disebut sebagai kejahatan 3C dalam istilah kepolisian.
Rumah Terkunci dan Kunci Ganda Jadi Pertahanan Pertama
Warga diingatkan untuk selalu memastikan hunian dalam keadaan terkunci dengan aman sebelum meninggalkan rumah. Pengaman tambahan atau kunci ganda pada kendaraan bermotor juga diminta dipasang, terutama bagi pemilik yang memarkir kendaraan di ruang terbuka.
Kepolisian juga menyarankan warga membatasi diri membawa barang berharga secara berlebihan saat berada di luar rumah. Barang berharga yang mencolok dinilai memperbesar risiko menjadi sasaran pelaku.
Keamanan Swakarsa Bareng Tetangga Dinilai Lebih Efektif
Selain pengamanan mandiri, kepatuhan dan keaktifan masyarakat membangun sistem keamanan swakarsa bersama tetangga di lingkungan pemukiman disebut sebagai faktor kunci menekan angka kriminalitas. Pola ini dinilai lebih efektif karena pelaku biasanya mengamati kebiasaan warga sebelum beraksi.
Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi titik tekan imbauan tersebut. Lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif disebut hanya bisa diwujudkan lewat kolaborasi aktif kedua pihak.
Layanan 110 Siaga 24 Jam untuk Laporan Warga
Kepolisian menegaskan komitmennya memberikan rasa aman dan siap merespons setiap potensi gangguan keamanan di tengah masyarakat. Warga yang melihat atau mendapati gerak-gerik serta aktivitas mencurigakan di lingkungannya diminta segera melapor.
Saluran yang disediakan adalah Call Center Polisi melalui layanan bebas pulsa 110, yang siaga melayani selama 24 jam nonstop. Laporan cepat dari warga dinilai memperbesar peluang petugas mencegah aksi kejahatan sebelum terjadi.