KALIMANTAN TIMUR — Bareskrim Polri menggerebek gudang penyuntikan isi tabung LPG bersubsidi di Desa Kendal Pecabean, Kecamatan Candi, Sidoarjo, pada Selasa (20/10/2026) malam dan menyita 1.820 tabung. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam praktik yang berpotensi merugikan negara Rp2,14 miliar.
Penggerebekan berlangsung sekitar pukul 22.30 WIB. Tim Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri mendatangi sebuah gudang yang dijadikan lokasi pemindahan isi LPG antartabung, atau yang dikenal sebagai praktik penyuntikan. Dari lokasi, petugas mengamankan tujuh orang untuk diperiksa sebelum akhirnya menetapkan dua tersangka.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni menyatakan penindakan itu berangkat dari informasi soal maraknya pemindahan isi tabung di wilayah tersebut. "Penindakan ini merupakan tindak lanjut atas informasi mengenai dugaan praktik pemindahan isi LPG antartabung atau penyuntikan LPG," kata Irhamni, Kamis (22/10/2026).
Siapa Dua Tersangka dan Apa Perannya
Penyidik menetapkan Eka Putra Putu Sreya (EPPS) dan Stephanus Ongkowijoyo (SO) sebagai tersangka. Keduanya diduga berperan dalam pengelolaan gudang dan proses pemindahan isi tabung bersubsidi ke tabung nonsubsidi untuk dijual kembali.
Dari tujuh orang yang diamankan di lokasi, lima lainnya masih berstatus saksi. Polisi belum merinci pembagian peran masing-masing tersangka maupun kemungkinan penambahan pihak yang bertanggung jawab.
1.820 Tabung Disita, Mayoritas Ukuran 3 Kilogram
Barang bukti yang disita mencapai 1.820 tabung LPG dalam kondisi berisi maupun kosong. Rinciannya: 1.187 tabung ukuran 3 kilogram, 583 tabung ukuran 12 kilogram, dan 50 tabung ukuran 50 kilogram.
Dominasi tabung 3 kilogram menjadi petunjuk penting. Ukuran itu merupakan kemasan LPG bersubsidi yang diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan usaha mikro, sehingga selisih harga jualnya dengan LPG nonsubsidi menjadi sumber keuntungan ilegal.
Mengapa Praktik Ini Merugikan Rp2,14 Miliar
Kerugian negara Rp2,14 miliar dihitung dari selisih subsidi yang seharusnya dinikmati kelompok sasaran. Ketika isi tabung 3 kilogram dipindahkan ke tabung 12 kilogram atau 50 kilogram, volume gas bersubsidi itu masuk ke pasar nonsubsidi dan dijual dengan harga komersial.
Negara tetap menanggung subsidi pada volume yang sama, tetapi manfaatnya tidak sampai ke rumah tangga penerima. Praktik serupa sebelumnya juga terungkap di Pasuruan, Jawa Timur, dengan delapan orang ditangkap, menandakan pola penyalahgunaan yang menyebar di jalur distribusi.
Ancaman Hukuman dan Langkah Penyidik
Polisi masih mendalami asal pasokan tabung, jaringan pembeli, serta kemungkinan keterlibatan agen atau pengecer resmi. Penyidik juga menelusuri aliran keuntungan dari penjualan LPG hasil pemindahan isi tersebut.
Kasus ini menambah daftar pengungkapan penyalahgunaan LPG bersubsidi sepanjang 2026. Bagi Pertamina sebagai penyalur, temuan di Sidoarjo menjadi tekanan tersendiri untuk memperketat pengawasan di titik agen dan pangkalan, terutama di kawasan industri kecil Jawa Timur yang konsumsi gasnya tinggi.