BALIKPAPAN — Kepala SKK Migas Djoko Siswanto merinci bahwa pengurangan alokasi dari wilayah Natuna mencapai 15 BBTUD, sedangkan pasokan dari Sumatra dipangkas 16 BBTUD. Untuk Sumatra, penyesuaian berasal dari Wilayah Kerja Jambi Merang yang mengalirkan gas melalui jaringan pipa langsung ke Singapura.
Karena jalur distribusi itu secara khusus melayani Singapura, pemangkasan tidak serta-merta berarti pemerintah mengurangi ekspor gas ke negara lain. Penyesuaian hanya menyasar volume yang terhubung dengan pipa ke negara tetangga tersebut.
Mengapa Natuna dan Jambi Merang Jadi Titik Pemangkasan
Kedua wilayah dipilih karena jalur pasokannya paling terhubung langsung dengan jaringan pipa ekspor ke Singapura. Natuna menyumbang hampir separuh dari total pengurangan, sementara Jambi Merang menutup sisanya lewat pipa Sumatra.
Langkah SKK Migas memperlihatkan pergeseran cara pandang terhadap gas bumi. Sumber daya ini tidak lagi semata dipandang sebagai komoditas ekspor penghasil pendapatan, tetapi juga sumber daya strategis untuk menunjang kebutuhan nasional.
Bahlil: 30 Persen Produksi Gas Masih Dialokasikan untuk Ekspor
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sekaligus Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia menilai pengaturan ulang pembagian produksi gas penting agar ketersediaan bahan baku bagi industri nasional semakin optimal.
Bahlil menyebut sekitar 30 persen produksi gas Indonesia saat ini masih dialokasikan untuk ekspor, sedangkan 70 persen sisanya memenuhi kebutuhan dalam negeri, termasuk bahan baku industri hilirisasi. Pemerintah ingin mengevaluasi komposisi itu agar pemanfaatan gas memberi nilai tambah lebih besar di dalam negeri.
Industri petrokimia menjadi salah satu sektor yang paling diperhatikan. Gas bumi berperan penting mendukung produksi berbagai produk turunan yang dibutuhkan industri, sehingga pasokan bahan baku yang memadai membuka peluang pengembangan pengolahan di dalam negeri.
Dua Kepentingan yang Harus Diseimbangkan
Di satu sisi, ekspor gas menjadi sumber penerimaan dan menjaga hubungan perdagangan dengan negara mitra. Di sisi lain, ketersediaan energi dan bahan baku yang cukup di dalam negeri dibutuhkan untuk mendukung aktivitas industri serta agenda hilirisasi pemerintah.
Wacana peninjauan ekspor gas sebelumnya disampaikan Bahlil pada 21 Oktober 2026 di Istana Negara. Saat itu ia menyinggung kemungkinan tidak memperpanjang kontrak ekspor gas ke negara tetangga sebagai bagian dari upaya mengutamakan kebutuhan nasional, dengan pertimbangan dinamika geopolitik global dan ketahanan energi.
Tambahan Pasokan Harus Benar-Benar Diserap Industri
Pengurangan ekspor perlu diikuti perencanaan matang agar tidak menimbulkan persoalan baru. Pemerintah perlu menghitung kebutuhan gas setiap sektor, kapasitas produksi, kemampuan jaringan pipa, serta konsekuensi kontrak pasokan yang sudah berjalan.
Evaluasi tidak cukup hanya dengan mengurangi volume pengiriman ke luar negeri. Tambahan pasokan mesti dipastikan benar-benar dapat diserap industri dalam negeri dan digunakan secara efisien, termasuk kesiapan fasilitas pengolahan dan kebijakan harga gas.
Keberhasilan kebijakan ini tidak hanya ditentukan oleh besarnya volume ekspor yang dikurangi. Ukuran penting lainnya adalah kemampuan pemerintah menjamin pasokan bagi industri nasional, mendorong pertumbuhan sektor petrokimia, dan meningkatkan nilai tambah sumber daya alam Indonesia.