Pencarian

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Sistem Data Pemerintah Siap Terhubung

Rabu, 07 Oktober 2026 • 14:20:01 WIB
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Sistem Data Pemerintah Siap Terhubung
Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan RUU Satu Data Indonesia menjadi undang-undang.

KALIMANTAN TIMUR — DPR RI mengesahkan RUU Satu Data Indonesia menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (6/10/2026). Regulasi berisi 20 bab dan 141 pasal ini mengatur standardisasi, interoperabilitas, keamanan, hingga pemanfaatan data lintas kementerian dan lembaga. Komdigi menyatakan siap mendukung keterhubungan sistem data pemerintah begitu aturan ini berlaku.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan akan mengambil peran dalam mendukung keterhubungan sistem data pemerintah melalui interoperabilitas dan dukungan infrastruktur digital. Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria menyebut dukungan itu sebagai bagian dari pelaksanaan amanat undang-undang yang baru saja disahkan.

Apa Isi UU Satu Data Indonesia

Regulasi ini mengatur tata kelola data pemerintah secara menyeluruh, mulai dari standardisasi, interoperabilitas, keamanan, hingga pemanfaatan data untuk kebutuhan nasional. Ada pula pengaturan soal rencana induk Satu Data Indonesia, arsitektur Satu Data Indonesia, manajemen data, serta siklus Satu Data Indonesia.

Aspek keamanan dan perlindungan data masuk lewat standar keamanan data. Posisi data ditempatkan sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, bukan sekadar arsip administratif.

Siapa yang Menjalankan

Penyelenggaraan Satu Data Indonesia melibatkan banyak kementerian dan lembaga. Masing-masing menjaga dan mengampu data sesuai kewenangannya, dengan pembagian peran antara pembina data, produsen data, dan wali data.

Soal orkestrasi, Nezar menegaskan arah kepemimpinannya. "Di sini terlibat banyak kementerian dan lembaga yang akan menjaga ataupun mengampu Satu Data Indonesia. Namun demikian, kita lihat orkestrasinya dipimpin oleh Bappenas," ucapnya.

Komdigi sendiri memposisikan diri pada sisi teknis keterhubungan antarsistem. "Kita mencoba men-support interoperability dan juga dukungan infrastruktur," ujar Nezar dikutip dari siaran pers yang diterima detikINET, Rabu (7/10/2026).

Kenapa Data Dasar Nasional Penting

Dalam pembahasan RUU, DPR menyebut data dasar nasional akan menjadi rujukan utama untuk perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, distribusi bantuan sosial, serta kebutuhan strategis nasional lainnya.

Artinya, kualitas dan keterhubungan data berdampak langsung ke keputusan anggaran hingga penyaluran bansos. Selama ini data antarinstansi kerap terpisah di masing-masing sistem, sehingga sinkronisasi menjadi pekerjaan tersendiri bagi pemerintah daerah maupun pusat.

Tantangan Interoperabilitas

Nezar menilai keterhubungan sistem menjadi bagian penting dalam pelaksanaan Satu Data Indonesia. Komdigi akan mendukung kebutuhan interoperabilitas dan infrastruktur agar sistem data antarkementerian dan lembaga dapat terhubung sesuai tata kelola yang ditetapkan.

Dengan pengesahan ini, pengelolaan data pemerintah punya landasan hukum yang mengatur keterhubungan antarsistem, keamanan data, serta pembagian peran antarlembaga. Tahap berikutnya adalah penyusunan aturan turunan dan penyesuaian sistem di tiap instansi.

Follow halobontang.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: inet.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks