Pencarian

BPJPH Gaet CSR Perusahaan dan Kementerian UMKM Percepat Wajib Halal UMKM

Sabtu, 17 Oktober 2026 • 11:52:31 WIB
BPJPH Gaet CSR Perusahaan dan Kementerian UMKM Percepat Wajib Halal UMKM
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyampaikan sinergi lintas instansi dalam percepatan sertifikasi halal UMKM.

KALIMANTAN TIMUR — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mendorong sinergi lintas instansi untuk mempercepat implementasi kewajiban sertifikasi halal bagi usaha mikro, kecil, dan menengah. Selain kuota gratis 1,35 juta UMKM lewat program Sehati 2026, fasilitas dari CSR perusahaan hingga perbankan Himbara ikut menanggung biaya sertifikasi. Pelaku usaha kini bisa mengajukan lewat sistem SiHalal tanpa harus menanggung seluruh beban administrasi sendiri.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyebut kolaborasi antarlembaga menjadi kunci agar kewajiban sertifikasi halal tidak membebani pelaku usaha kecil. Menurutnya, perusahaan dan lembaga bisa menyalurkan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan untuk memfasilitasi pengurusan sertifikat bagi UMKM binaan mereka.

"CSR dari pengusaha, perusahaan itu bisa memfasilitasi sertifikasi bagi UMKM," kata Haikal, Sabtu (17/10/2026).

Kementerian UMKM hingga Himbara Ikut Menanggung Biaya

Selain jalur CSR korporasi, Kementerian UMKM menyediakan fasilitas pendukung berupa 50.000 sertifikat halal gratis. Bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Permodalan Nasional Madani (PNM) juga masuk dalam skema pembiayaan sertifikasi yang disiapkan pemerintah.

"Kementerian UMKM, juga memberikan 50.000 sertifikat halal gratis. Dari perbankan, dari Himbara juga, dari PNM, jadi banyak pihak yang membantu. Itu kami yang carikan, kami yang berusaha supaya mereka semua bisa halal," ujar Haikal.

Bagi pelaku usaha, fasilitas dari perbankan pelat merah ini membuka opsi pembiayaan sertifikasi tanpa harus menguras modal kerja. UMKM binaan program kemitraan BUMN umumnya menjadi prioritas dalam penyaluran bantuan tersebut.

Kuota 1,35 Juta Sertifikat Gratis Lewat Program Sehati 2026

Pemerintah menyiapkan kuota sertifikasi halal gratis bagi 1,35 juta UMKM melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) 2026. Angka itu menjadi jalur utama percepatan wajib halal bagi sektor usaha mikro dan kecil yang selama ini terkendala biaya.

Pengajuan dilakukan melalui sistem SiHalal yang dikelola BPJPH. Pelaku usaha cukup melengkapi dokumen persyaratan, sementara proses verifikasi dan penetapan halal dijalankan lembaga pemeriksa yang ditunjuk.

Skema gratis ini menyasar produk makanan dan minuman olahan rumahan, jasa penyembelihan, serta produk lain yang masuk kategori usaha mikro dan kecil. Produk yang sudah bersertifikat halal berpeluang lebih besar masuk ke ritel modern, katering institusi, dan pasar ekspor.

Beban Administrasi Jadi Kendala Utama UMKM

Kewajiban sertifikasi halal selama ini terkendala tiga hal: biaya pengurusan, kelengkapan dokumen, dan keterbatasan pendamping proses produk halal di daerah. Sinergi lintas instansi disebut memangkas hambatan pertama, sementara pendampingan teknis tetap menjadi pekerjaan rumah BPJPH bersama pemerintah daerah.

Bagi investor di sektor konsumer dan ritel, percepatan sertifikasi memperluas basis produk halal yang bisa masuk rantai pasok modern. Emiten produsen makanan olahan dan jaringan minimarket berpotensi mendapat pasokan produk UMKM bersertifikat lebih banyak dalam beberapa kuartal ke depan.

BPJPH belum merinci target realisasi penyerapan kuota 1,35 juta sertifikat hingga akhir 2026. Namun kolaborasi dengan kementerian, perbankan Himbara, dan PNM disebut menjadi instrumen agar sasaran tersebut tidak hanya bergantung pada anggaran negara.

Follow halobontang.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: idxchannel.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks