BONTANG — Kepala Kantor ATR/BPN Kota Bontang Hamim Muddayana menyatakan lama proses itu dihitung sejak seluruh berkas persyaratan diterima lengkap. Menurut dia, tiga tahapan wajib dilalui pemohon sebelum sertifikat baru bisa diterbitkan.
Tahap pertama adalah pengukuran peta bidang tanah. Setelah itu, BPN memproses penerbitan permohonan hak tanah yang menghasilkan Surat Keputusan (SK).
SK tersebut kemudian dipakai pemohon untuk mengurus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sertifikat baru diterbitkan setelah urusan BPHTB selesai.
Berkas yang Harus Disiapkan Sebelum Mendaftar
Hamim merinci lima dokumen yang wajib dilampirkan pemohon. Pertama, formulir permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasa, lengkap dengan materai.
Kedua, surat kuasa apabila pengurusan sertifikat dikuasakan kepada orang lain. Ketiga, fotokopi identitas kependudukan berupa KTP, baik milik pemohon maupun kuasa.
Keempat, bukti kepemilikan tanah berupa alas hak milik atau bekas kepemilikan adat. Kelima, berkas bukti SSP/PPh sesuai ketentuan yang berlaku.
Simulasi Biaya: Lahan 170 Meter Persegi Sekitar Rp 500 Ribuan
Dari simulasi melalui aplikasi Sentuh Tanahku, lahan seluas sekitar 170 meter persegi membutuhkan biaya sekitar Rp 500 ribuan. Nominal itu mencakup komponen biaya sesuai ketentuan yang berlaku untuk bidang tanah tersebut.
Hamim menyebut semua informasi persyaratan bisa diakses lewat aplikasi mobile Sentuh Tanahku. Warga dapat memantau berkas sudah masuk di tahapan mana saja.
"Unduh saja aplikasinya, di sana informasi sudah terintegrasi," ujar Hamim.
Program 10 Hari Kerja Tidak Berlaku untuk Sertifikat Baru
Program Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang menjanjikan sertifikat terbit dalam 10 hari kerja tidak berlaku untuk kepemilikan baru. Layanan cepat itu bernama Program Pelayanan Hak yang Terintegrasi (Perintis).
Perintis ditujukan untuk pergantian nama sertifikat atau peralihan hak, bukan pembuatan sertifikat baru. Ketetapan menteri mengatur prosesnya terdiri dari dua hari di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), tiga hari penerbitan BPHTB, dan lima hari proses balik nama di BPN.
"Kalau program ini kan untuk berkas yang sudah bersertifikat. Jadi bukan program pembuatan sertifikat baru," kata Hamim.
Warga Bontang yang hendak mengurus sertifikat baru pertama kali tetap harus menyiapkan waktu 98 hari kerja. Pemohon disarankan melengkapi berkas sejak awal agar tidak ada tahapan yang tertunda.