Kanwil Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Kalimantan Timur memperkuat kolaborasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan untuk mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap pekerja migran. Sinergi tersebut dibangun melalui audiensi dan pengumpulan data implementasi Konvensi Internasional Perlindungan Hak Pekerja Migran di Samarinda. Kerja sama lintas instansi ini menyasar pengintegrasian data keimigrasian serta pengawasan mobilitas ribuan warga negara asing di wilayah Kaltim.
SAMARINDA — Kepala Kanwil KemenHAM Kaltim Umi Laili menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen memperketat tindakan preventif untuk memutus rantai perdagangan orang. Menurut data 2025, potensi ancaman secara nasional menyasar sekitar 4-5 juta pekerja migran nonprosedural.
Penguatan kolaborasi tersebut dibahas dalam audiensi bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan. Fokusnya adalah pengintegrasian data keimigrasian dan pengawasan terhadap mobilitas warga negara asing di Kalimantan Timur.
Desa Binaan Imigrasi Jadi Garda Depan Pencegahan
Pencegahan dini di tingkat tapak dioptimalkan melalui tiga titik Desa Binaan Imigrasi yang disiagakan di wilayah hukum Kota Balikpapan. Program tersebut difungsikan sebagai sarana edukasi langsung kepada masyarakat mengenai bahaya dan risiko bekerja secara ilegal.
"Penyuluhan keimigrasian berbasis komunitas digencarkan hingga tingkat kelurahan, salah satunya di Kelurahan Manggar guna membendung pergerakan perekrutan ilegal," tutur Umi Laili.
133 Tindakan Administratif Keimigrasian Sepanjang Agustus 2026
Upaya edukasi publik diperkuat dengan penindakan 133 Tindakan Administratif Keimigrasian sepanjang Agustus 2026. Langkah ini bertujuan menjaga ketertiban wilayah di tengah meningkatnya mobilitas warga asing.
Laju investasi pembangunan Ibu Kota Nusantara turut berdampak pada penerbitan 5.662 Izin Tinggal WNA di Kaltim. Jumlah tersebut menuntut pengawasan terpadu di lapangan agar tidak menimbulkan celah pelanggaran.
"Penegakan hukum keimigrasian diterapkan secara tegas dengan sanksi pidana hingga lima tahun penjara bagi setiap pelanggar peruntukan izin tinggal," kata Umi Laili.
Warga Diminta Verifikasi Lowongan Kerja Luar Negeri
Masyarakat diimbau selalu teliti memverifikasi keabsahan informasi lowongan pekerjaan luar negeri melalui saluran resmi kementerian. Langkah ini untuk menghindari risiko penipuan yang kerap berujung pada TPPO.
"Peran aktif warga sangat dibutuhkan untuk segera melaporkan setiap indikasi dugaan penipuan lowongan kerja maupun TPPO kepada aparat berwenang," ujar Umi Laili.
Konsolidasi hasil audiensi ditindaklanjuti melalui penguatan koordinasi berkala bersama jajaran instansi teknis terkait di wilayah Kalimantan Timur.