SAMARINDA — Muhammad Syahrir menyampaikan hal itu di Samarinda, Jumat (25/9/2026). Ia menilai pengelolaan wakaf modern tidak lagi terbatas pada pemanfaatan konsumtif, tetapi bisa diarahkan pada bentuk aset yang menghasilkan manfaat berkelanjutan.
Menurut Syahrir, perkembangan wakaf saat ini memungkinkan masyarakat berwakaf dalam berbagai bentuk. Selain tanah, wakaf bisa berupa uang, hak kekayaan intelektual, saham, hingga obligasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Bentuk-bentuk itu menuntut pengelolaan terencana. Tanpa perencanaan, aset wakaf berisiko berhenti sebagai benda diam yang tidak menghasilkan manfaat ekonomi maupun sosial bagi umat.
Empat Unsur Manajemen yang Diperkenalkan Syahrir
Dalam pengelolaan wakaf produktif, Syahrir memperkenalkan konsep empat unsur manajemen: sumber daya manusia, metode, mesin, dan pasar. Keempatnya dinilai saling terkait agar aset wakaf bisa berjalan sebagai unit usaha, bukan sekadar properti yang disimpan.
Ia menekankan pasar sebagai unsur yang kerap dilupakan. "Ketika kita membuat wakaf, ketika kita mengelola wakaf, ketika kita mengembangkan wakaf, maka tentu kita harus lihat pasar," ujar Syahrir.
Pandangan itu menempatkan riset kebutuhan masyarakat sebagai langkah awal. Pengelola wakaf diminta meneliti potensi ekonomi dari aset yang dimiliki sebelum menentukan bentuk pengembangannya.
Nazir Diminta Jadi Ujung Tombak Pengembangan Aset
Syahrir juga menyoroti peran nazir, pihak yang menerima amanah mengelola harta wakaf dari wakif. Menurutnya, nazir bertanggung jawab memastikan aset yang dikelola memberi manfaat sebesar-besarnya bagi kemaslahatan umat Islam.
"Nazir adalah pemegang amanah dari wakif untuk bisa mengembangkan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kepentingan kemaslahatan umat Islam," katanya.
Sejauh ini, tanah wakaf di Kalimantan Timur mayoritas masih dipakai untuk sarana ibadah. Sebagian lainnya digunakan untuk pendidikan, pondok pesantren, dan kegiatan sosial yang bersifat konsumtif.
Pengamanan Legalitas Jadi Syarat Sebelum Aset Dikembangkan
Syahrir menyebut inventarisasi aset menjadi langkah yang perlu dilakukan lebih dulu. Aset yang tercatat rapi bisa diarahkan pada kegiatan produktif dengan tetap memperhatikan tujuan awal wakaf serta ketentuan syariat dan hukum yang berlaku.
Aspek legalitas mendapat perhatian khusus. Syahrir ingin tanah wakaf diamankan secara fisik, administrasi, dan hukum agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
"Tentu kita ingin agar tanah-tanah wakaf yang ada tetap dilakukan pengamanan baik secara fisik, administrasi, kemudian pengamanan secara hukum atau legalitas," ujarnya.
Pengembangan wakaf produktif diharapkan memperluas manfaat bagi masyarakat Kaltim. Selain mendukung kebutuhan jamaah dan pendidikan, hasil pengelolaan aset bisa diarahkan untuk membantu kelompok yang membutuhkan.