Ada agenda penting bagi pemilik SIM di Balikpapan: layanan SIM Keliling digelar Jumat, 25 September 2026. Warga bisa datang langsung ke lokasi tanpa perlu reservasi online terlebih dahulu.
Keberadaan unit SIM Keliling di Balikpapan membantu mengurangi penumpukan antrean di kantor Satpas pusat, sekaligus mempercepat proses karena jumlah pemohon per lokasi biasanya lebih sedikit.
Jadwal SIM Keliling Balikpapan, Jumat 25 September 2026
| Hari/Tanggal | Jam & Lokasi | Sumber |
|---|---|---|
| Jumat, 25 September 2026 | Jumat-Sabtu: 09.00-11.00 WITA | astraotoshop.com |
Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan Satlantas setempat, sehingga warga disarankan mengecek ulang informasi resmi sebelum berangkat.
Syarat Dokumen Perpanjangan SIM
- KTP asli dan fotokopi
- SIM lama asli dan fotokopi
- Bukti lulus tes kesehatan (dilakukan di lokasi)
- Mengisi formulir permohonan perpanjangan
Biaya Perpanjangan SIM
- SIM A: Rp80.000 (PNBP sesuai PP No. 76 Tahun 2020)
- SIM C: Rp75.000 (PNBP sesuai PP No. 76 Tahun 2020)
- Biaya tambahan tes kesehatan dan asuransi menyesuaikan ketentuan lokasi setempat
Tips Sebelum Datang ke Lokasi
- Siapkan uang tunai secukupnya untuk biaya penerbitan di lokasi SIM Keliling Balikpapan, karena tidak semua titik layanan menyediakan mesin EDC atau pembayaran non-tunai.
- Jika kondisi tubuh kurang fit, warga Balikpapan sebaiknya jadwalkan ulang kunjungan karena ada sesi tes kesehatan sederhana sebelum SIM diterbitkan.
FAQ Seputar SIM Keliling
Apakah bisa bayar pakai non-tunai di lokasi SIM Keliling Balikpapan?
Tergantung lokasi — sebagian titik layanan sudah menyediakan pembayaran non-tunai, namun sebagian lain masih mengharuskan tunai, jadi sebaiknya siapkan uang tunai secukupnya.
Apa yang terjadi jika berkas tidak lengkap saat datang ke SIM Keliling Balikpapan?
Petugas biasanya akan meminta pemohon melengkapi dokumen terlebih dahulu dan kembali lagi di jadwal layanan berikutnya.
Apakah anak di bawah umur bisa memperpanjang SIM di SIM Keliling Balikpapan?
SIM hanya bisa diperpanjang oleh pemegang SIM yang sah sesuai KTP, dan usia minimal kepemilikan SIM tetap mengikuti ketentuan yang berlaku (17 tahun untuk SIM C dan A).
Apakah ada denda jika SIM sudah telat diperpanjang di Balikpapan?
Tidak ada denda administratif khusus, namun jika sudah lewat dari batas waktu yang ditentukan, pemohon wajib membuat SIM baru, bukan sekadar perpanjangan.
Informasi jadwal ini bisa dibagikan ke kerabat atau rekan kerja di Balikpapan yang mungkin belum tahu SIM Keliling beroperasi hari ini.