KALIMANTAN TIMUR — Polrestabes Bandung mengerahkan dua unit mobil SIM keliling yang akan melayani permohonan perpanjangan di pusat perbelanjaan dan pasar. Keputusan ini diambil untuk mendekatkan akses pelayanan publik kepada masyarakat di tengah padatnya aktivitas harian.
Lokasi dan Jenis Layanan yang Tersedia
Mobil pertama ditempatkan di The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan. Mobil kedua beroperasi di Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3. Keduanya hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Polrestabes Bandung menegaskan bahwa pemohon yang masa berlaku SIM-nya sudah habis tidak bisa dilayani di mobil keliling. Mereka harus mengurus penerbitan SIM baru langsung ke Kantor Samsat atau Satpas.
Biaya Perpanjangan dan Syarat Berkas
Biaya perpanjangan diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk SIM A, pemohon dikenakan biaya Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000.
Warga diimbau menyiapkan berkas persyaratan sebelum datang ke lokasi. Informasi mengenai dokumen yang diperlukan bisa diakses melalui akun Instagram resmi Satpas Polrestabes Bandung, @simrestabesbdg1.
Antrean dan Imbauan bagi Pemohon
Petugas menyarankan warga datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang mengingat waktu operasi hanya tiga jam. Lokasi di pusat perbelanjaan dan pasar dipilih karena mudah dijangkau dan memiliki area parkir yang memadai.
Layanan SIM keliling ini merupakan bagian dari upaya Polri mengurangi kepadatan di kantor Satpas sekaligus memberikan alternatif bagi masyarakat yang tidak memiliki waktu luang di hari kerja.