KALIMANTAN TIMUR — Pemerintah memastikan puluhan perusahaan cangkang tak lagi terlibat dalam impor bahan bakar minyak dan LPG setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2026. Melalui aturan itu, pengadaan energi dialihkan dari skema business-to-business menjadi government-to-government atau government-to-business, dengan negara tampil sebagai pihak utama di garis depan.
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia mengungkap praktik perusahaan perantara dalam pengadaan impor energi. Ia menyebut ada lebih dari 30 perusahaan cangkang yang selama ini ikut serta dalam rantai impor BBM hingga LPG. Praktik itu tumbuh karena impor energi sejak dulu dijalankan murni lewat skema bisnis antar dua perusahaan atau business-to-business.
Perpres 107 Tahun 2026 mengubah fondasi pengadaan tersebut. Kerja sama impor tidak lagi dilakukan antar badan usaha, melainkan lewat government-to-government atau government-to-business. Bahlil menyatakan impor energi tidak lagi dijalankan Pertamina, tetapi langsung oleh Badan Layanan Umum.
Siapa yang Kini Berada di Garis Depan Impor Energi
Negara mengambil alih posisi yang sebelumnya dipegang korporasi. Bahlil menegaskan pemerintah kini yang melakukan lobi dan deal langsung dengan negara pemasok energi. Langkah itu disebutnya bakal menghapus keberadaan perusahaan cangkang yang jumlahnya lebih dari 30 entitas.
"Sekarang negara yang di depan. Jadi nggak ada lagi perusahaan-perusahaan cangkang yang 30 lebih itu, nggak ada lagi. Jadi sekarang pemerintah langsung melakukan lobi, deal dengan negara lain yang mempunyai sumber energi," ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip Jumat (30/10/2026).
Perubahan ini menyentuh langsung tata kelola pengadaan energi nasional. Selama ini, rantai impor yang panjang membuat negara kehilangan kendali atas harga dan pasokan di tingkat hulu. Dengan negara sebagai pembeli, posisi tawar Indonesia dalam kontrak jangka panjang ikut berubah.
Prosedur Dipangkas, Kontrak Jangka Panjang Jadi Target
Bahlil menilai skema baru membuat proses impor lebih mudah dan cepat. Menurutnya, jalur yang selama ini berlapis-lapis bisa dipangkas sehingga pemerintah leluasa mengunci kontrak jangka panjang dengan negara pemasok.
"Dengan demikian, saya yakinkan bahwa ini memangkas prosedur yang begitu panjang, kemudian kita bisa melakukan kontrak jangka panjang," terangnya.
Kontrak berdurasi panjang menjadi kunci bagi stabilitas pasokan BBM dan LPG domestik. Tanpa perantara, pemerintah bisa menegosiasikan volume, harga, dan jadwal pengiriman secara langsung. Dampaknya terasa pada perencanaan subsidi dan anggaran energi negara.
Impor Energi Jadi Alat Diplomasi Bilateral
Bahlil menyebut pengadaan energi lewat jalur pemerintah juga berfungsi sebagai alat komunikasi bilateral antarnegara. Ia mencontohkan pembelian LPG dari Amerika Serikat, yang menurutnya selama ini memang berjalan. Dengan skema baru, negara yang akan berkomunikasi langsung dengan Amerika.
"Dan yang ketiga, ini menjadi alat komunikasi dalam konteks bilateral antara negara-negara, ya. Ya contoh kalau katakanlah kita membeli LPG dari Amerika, dan memang selama ini, ya silakan. Itu yang nanti negara akan melakukan komunikasi dengan Amerika," terang Bahlil.
Posisi impor energi sebagai instrumen diplomasi memberi Indonesia ruang negosiasi lebih luas. Pembicaraan soal pasokan bisa dibarengi dengan kerja sama perdagangan dan investasi. Negara pemasok pun berhadapan langsung dengan pemerintah, bukan dengan entitas perantara yang kepentingannya terbatas pada margin bisnis.
Transisi Belum Tuntas, Impor Lewat Lemigas Belum Berjalan
Peralihan ke skema baru belum sepenuhnya berjalan. Saat ditanya apakah dalam bulan ini ada impor energi yang dilakukan Lemigas, Bahlil mengisyaratkan belum ada. Alasannya, proses masih berada di tahap transisi.
"Lagi transisi. Lagi transisi sekarang. Kita lagi transisi untuk membenahi agar betul-betul kejadiannya itu lebih baik," ungkapnya.
Masa transisi ini menentukan seberapa cepat Perpres 107 Tahun 2026 berdampak pada pasokan nasional. Pemerintah perlu menyiapkan kapasitas Badan Layanan Umum sebagai pelaksana impor, termasuk sumber daya manusia dan infrastruktur pendukung. Tanpa kesiapan itu, peralihan berisiko memperlambat pengadaan di tengah kebutuhan energi yang terus berjalan.
Bagi publik, perubahan skema ini berpotensi memangkas biaya perantara yang selama ini membebani struktur harga energi. Bagi pelaku usaha, aturan baru menutup pintu bagi perusahaan cangkang yang selama ini mengambil untung dari rantai impor. Yang tersisa kini adalah pertanyaan seberapa cepat transisi tuntas dan seberapa besar penghematan yang benar-benar sampai ke konsumen.