BERAU — Warga Kabupaten Berau yang belum sempat mengurus pajak kendaraan di hari kerja mendapat kesempatan pada akhir pekan. Samsat Berau membuka layanan pembayaran PKB bebas denda pada Sabtu (24/10/2026), memanfaatkan waktu libur kerja untuk melayani wajib pajak.
Program pembebasan denda administratif ini sudah berjalan sejak 22 September 2026. Batas akhir pelayanan ditetapkan pada 22 November mendatang, menyisakan waktu sekitar sebulan bagi pemilik kendaraan untuk menyelesaikan kewajibannya.
Apa Saja yang Dibebaskan dan Apa yang Tetap Harus Dibayar
Pembebasan berlaku pada denda administratif keterlambatan PKB. Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk 2025 dan tahun-tahun sebelumnya juga ikut dihapus.
Namun program ini bukan penghapusan tunggakan. Pokok PKB yang masih terutang tetap wajib dilunasi oleh pemilik kendaraan. Pembebasan hanya menyasar komponen sanksi, bukan kewajiban utamanya.
Layanan ini terbuka bagi kendaraan keperluan pribadi maupun operasional perusahaan. Pemilik kendaraan disarankan menyiapkan dokumen sejak awal agar tidak bolak-balik ke kantor Samsat.
Syarat Pajak Tahunan: STNK, KTP, dan Bebas Tunggakan
Untuk pajak motor tahunan, wajib pajak membawa STNK asli beserta fotokopinya. KTP asli pemilik kendaraan yang namanya sesuai dengan STNK juga diperlukan, lengkap dengan fotokopi.
Dokumen identitas bisa diganti dengan SIM, Kartu Keluarga, atau paspor bila KTP tidak tersedia. Syarat lain yang tak bisa ditawar: kendaraan tidak memiliki tunggakan pajak dari tahun sebelumnya.
Pajak Lima Tahunan Wajib Bawa Fisik Kendaraan
Pajak motor lima tahunan atau perpanjangan plat nomor menuntut dokumen lebih lengkap. Selain STNK asli dan fotokopi, pemilik harus membawa BPKB asli beserta fotokopinya untuk verifikasi.
KTP asli sesuai STNK dan fotokopinya tetap diperlukan. Kendaraan wajib dibawa ke kantor Samsat untuk pengecekan nomor rangka dan mesin.
Wajib pajak mengisi formulir cek fisik yang disediakan di lokasi Samsat. Tanpa membawa kendaraan, proses perpanjangan plat tidak dapat diproses.
Kendaraan atas Nama Perusahaan Perlu Surat Kuasa
Bagi kendaraan yang terdaftar atas nama perusahaan, pengurus harus membawa surat kuasa dari pimpinan perusahaan. Fotokopi SIUP dan NPWP perusahaan juga menjadi syarat wajib.
Dokumen perusahaan mesti dilengkapi stempel resmi. Kelengkapan ini memastikan pembayaran pajak kendaraan operasional perusahaan tetap sah secara administrasi.
Cek Tagihan lewat SIMPATOR Kaltim Sebelum ke Samsat
Sebelum datang ke kantor Samsat, pemilik kendaraan bisa mengecek besaran kewajibannya melalui layanan SIMPATOR Kaltim. Portal resmi Bapenda Kaltim itu menyediakan informasi tagihan pajak kendaraan secara mandiri.
Pengecekan dapat dilakukan lewat telepon seluler, komputer, atau laptop yang terhubung internet. Wajib pajak membuka browser dan mengakses simpator.kaltimprov.go.id.
Pengguna mengisi data yang diminta sistem, termasuk nomor polisi, warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta captcha apabila tersedia. Setelah data lengkap, pilih menu Cari untuk melihat informasi kendaraan.
Informasi yang tampil mencakup data kendaraan serta rincian kewajiban pembayaran sesuai data dalam sistem. Dari situ masyarakat bisa mengetahui besaran yang harus diselesaikan sebelum membayar di Samsat Berau.