Pencarian

Ajudan Gubernur Kaltim Tercatat di Desil 1, ISESS Soroti Dugaan Pemalsuan Data dan Kebocoran Informasi

Sabtu, 24 Oktober 2026 • 09:17:01 WIB
Ajudan Gubernur Kaltim Tercatat di Desil 1, ISESS Soroti Dugaan Pemalsuan Data dan Kebocoran Informasi
Peneliti ISESS Bambang Rukminto menyoroti tiga persoalan terpisah terkait status desil 1 yang dikaitkan dengan ajudan gubernur Kaltim.

SAMARINDA — Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) menilai status desil 1 yang dikaitkan dengan Asky Rizal Toding perlu ditelusuri dari tiga sisi terpisah. Bambang Rukminto, peneliti ISESS, menyebut ketiga persoalan itu tidak bisa diselesaikan dengan satu penjelasan saja.

Menurut Bambang, persoalan pertama menyangkut perilaku anggota Polri yang bersangkutan. Persoalan kedua soal dugaan pemalsuan data. Persoalan ketiga adalah kebocoran informasi pribadi ke publik.

Bagaimana Anggota Polri Aktif Bisa Masuk Desil 1

Bambang mengaku tak habis pikir dengan informasi yang beredar di media sosial tersebut. Ia mempertanyakan mekanisme input data yang membuat seorang anggota Polri aktif tercatat sebagai kelompok 10 persen terbawah.

"Itu semua harus diusut juga, bagaimana seorang anggota Polri aktif masuk desil 1. Artinya ada dugaan pemalsuan data. Dan ini harus bisa dijelaskan oleh pihak terkait yang melakukan input data," kata Rukminto kepada EksposKaltim.

Ia menilai pihak yang melakukan input data wajib menjelaskan duduk perkara pencatatan tersebut. Penjelasan itu diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya manipulasi dalam proses pengisian.

Data Bocor, Keamanan Identitas Warga Dipertanyakan

ISESS juga menyoroti beredarnya status desil yang dikaitkan dengan Asky di ruang publik. Bambang menilai perlu ada penelusuran soal bagaimana data itu bisa diketahui masyarakat luas.

"Di sisi lain bagaimana data tersebut bisa bocor. Artinya ada kelemahan sistem pengamanan identitas seseorang yg harus juga harus dilindungi oleh negara," ujarnya.

Menurut dia, negara bertanggung jawab melindungi identitas warga yang tersimpan dalam sistem data kesejahteraan. Kebocoran seperti itu, kata Bambang, menunjukkan ada celah pengamanan yang harus diperbaiki.

BPS Kaltim: Pembaruan Data Sedang Berproses

Kepala BPS Kaltim Mas'ud Rifai menyatakan pemutakhiran data yang dikaitkan dengan Asky sedang berjalan. Menurut Rifai, pembaruan dilakukan terhadap data dasar yang membentuk desil, bukan mengubah peringkat desil secara langsung.

"Ya untuk perbaikan dan updating-nya termasuk case ini kami sedang berproses untuk perbaikan atau updating data dari yang bersangkutan," kata Rifai saat ditemui media ini, Rabu (21/10/2026).

Rifai menyebut ketidakakuratan data banyak terjadi karena Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) belum diperbarui sesuai kondisi faktual. Data DTSEN dihimpun dari berbagai sumber sehingga pemutakhirannya butuh keterlibatan banyak pihak.

"Tidak akuratnya itu memang lebih banyak karena datanya tidak update. DTSEN sumber datanya dari berbagai macam sumber yang memang butuh kebersamaan untuk melakukan updating-nya," ujarnya.

Ia merujuk Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur keterlibatan kementerian dan lembaga dalam pemutakhiran data. Rifai menegaskan langkah yang diambil bukan perbaikan desil.

"Kami tidak menyebutkan bahwa ini sebagai perbaikan desil, tapi ini pembaharuan data," tegasnya.

18 Kementerian dan Lembaga Wajib Perbarui Data

BPS mengelola DTSEN dan merancang sistem pengelompokan desil. Data nama dan alamat atau by name by address berasal dari kementerian dan lembaga yang wajib memperbaruinya sesuai bidang masing-masing.

"Jadi, yang update bukan BPS saja, tapi 18 kementerian dan lembaga," ujar Rifai.

Kementerian dan lembaga yang terlibat antara lain Kemenko Perekonomian, Kemendagri, Kementerian ESDM, Kemendes, Kemensos, Kemenkeu, KemenPAN-RB, serta kementerian yang menangani pendidikan dan agama.

Desil 1 Bukan Penetapan Status Miskin

Rifai menjelaskan desil merupakan pengelompokan relatif tingkat kesejahteraan untuk menentukan prioritas bantuan. Pengelompokan itu bukan penetapan status miskin. Rumah tangga diurutkan berdasarkan skor kesejahteraan, lalu dibagi menjadi sepuluh kelompok.

"Jadi, diurutkanlah skor dari rendah sampai tinggi. Setelah diurutkan, dipisahkan per 10 persen. Makanya disebut desil," jelasnya.

Desil 1 mencakup 10 persen kelompok dengan skor kesejahteraan terendah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan skor tertinggi. Karena itu, pengelompokan tersebut tidak dapat disamakan dengan angka kemiskinan makro.

"Tidak bisa disamakan, karena angkanya 10 persen. Sedangkan kalau berdasarkan indikator makro, angka kemiskinan kita kan 5,14 persen," katanya.

Penentuan desil juga tidak hanya berdasarkan penghasilan. Indikatornya mencakup kondisi hunian, akses air minum, sanitasi, energi memasak dan listrik, aset, pendidikan, pekerjaan, hingga komposisi keluarga.

Warga Bisa Ajukan Pembaruan lewat Cek Bansos

Masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian data dapat mengajukan pembaruan melalui aplikasi Cek Bansos, kanal DTSEN secara mandiri, atau operator desa.

"Dan masyarakat bisa mengadukan itu melalui aplikasi cek bansos atau kanal DTSEN secara mandiri atau bisa melalui operator desa," ujar Rifai.

"Harapan kami ya data yang diberikan itu betul-betul sesuai faktualnya agar asas keadilan itu ada," katanya.

ISESS: Penjelasan BPS Belum Jawab Persoalan Lebih Luas

Meski BPS menyatakan pembaruan data sedang berlangsung, Bambang menilai penjelasan tersebut belum menjawab persoalan yang lebih luas. Ia mempertanyakan kemungkinan adanya keuntungan yang diperoleh seseorang apabila data kesejahteraannya menempatkannya dalam kelompok tertentu.

Pertanyaan itu menyangkut potensi kerugian negara bila data kesejahteraan dipakai sebagai dasar penyaluran bantuan sosial. Bagi ISESS, polemik desil 1 ini bukan sekadar soal akurasi angka, melainkan soal tata kelola data warga dan akuntabilitas pihak yang menginputnya.

Follow halobontang.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: eksposkaltim.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks