Pencarian

THM Premium W Super Club Samarinda Terancam Ditutup, DPRD Soroti Andalalin yang Belum Disetujui Dishub

Jumat, 19 Juni 2026 • 16:21:31 WIB
THM Premium W Super Club Samarinda Terancam Ditutup, DPRD Soroti Andalalin yang Belum Disetujui Dishub
Anggota DPRD Samarinda menyoroti belum disetujuinya dokumen Andalalin untuk W Super Club.

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, mengonfirmasi bahwa dokumen Andalalin untuk W Super Club memang belum diproses. Padahal, dokumen ini merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum sebuah usaha beroperasi.

Mengapa Andalalin Menjadi Syarat Krusial?

"Dishub juga sudah menyatakan bahwasannya Andalalin di W Super Club itu masih belum diproses," ujar Ronal, Senin (24/3/2025).

Menurut politikus PDI Perjuangan itu, Andalalin bukan sekadar dokumen administratif. Dokumen ini merupakan kajian teknis yang mengukur dampak operasional usaha terhadap kondisi lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan di sekitar lokasi.

"Jadi kalau belum ada salah satu ya tidak boleh," tegasnya.

Aturan Main Investasi: Jangan Ada yang Ditolerir

Ronal menegaskan, meskipun DPRD mendukung penuh investasi dan perkembangan usaha di Samarinda, seluruh pelaku usaha wajib berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan. Ia menyoroti adanya potensi celah pengawasan yang membuat usaha terlanjur beroperasi meski perizinan belum rampung.

"Jangan sampai ada aturan yang sebenarnya sudah dibuat, capek lho. Itu benar-benar produk hukum yang harus dipatuhi dan dilaksanakan," katanya.

Ia pun menekankan bahwa persyaratan prinsip seperti Andalalin tidak bisa ditolerir karena menyangkut kepentingan publik yang lebih luas.

"Hal prinsip menurut saya itu tidak bisa ditolerir, jangan ditolerir," ujarnya.

Pengawasan Harus Dimulai Sejak Awal, Bukan Setelah Ada Masalah

Ronal juga mengkritik pola pengawasan yang kerap baru bergerak setelah muncul laporan atau kejadian. Menurutnya, sinergitas antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis dan pelaku usaha harus dibangun sejak awal proses perizinan.

"Jangan menunggu ada suatu kejadian, akhirnya terkesan karena ada laporan baru bekerja. Padahal semuanya harus dimulai dengan komunikasi dan sinergitas," jelasnya.

Ia menambahkan, apabila OPD teknis menemukan adanya syarat utama yang belum dipenuhi, pemerintah dapat mengambil langkah penghentian sementara kegiatan hingga seluruh perizinan dinyatakan lengkap. Langkah ini dinilai perlu diambil untuk memberikan efek jera dan kepastian hukum bagi pelaku usaha lainnya.

Bagikan
Sumber: klikkaltim.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks