PENAJAM — Antusiasme tinggi mewarnai hari pertama Job Fair 2026 yang digelar Pemkab Penajam Paser Utara. Ribuan pelamar tampak memadati Gedung Graha Pemuda sejak pagi, memanfaatkan momen yang hanya berlangsung dua hari hingga Kamis (6/8/2026) ini.
Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Tohar, saat membuka acara menegaskan bahwa kesempatan ini tidak boleh disia-siakan oleh masyarakat Benuo Taka. Ia mengingatkan bahwa tidak semua daerah mampu menyelenggarakan bursa kerja berskala besar seperti ini.
Pesan Sekda: Lapangan Kerja Terbatas, Manfaatkan Momen Ini
Tohar menggarisbawahi ketimpangan antara jumlah angkatan kerja yang terus bertambah setiap tahun dengan ketersediaan lapangan pekerjaan yang minim. Menurutnya, job fair menjadi jembatan paling efektif untuk mempertemukan kedua hal tersebut.
"Manfaatkan job fair yang dilaksanakan di Kabupaten PPU, karena tak semua daerah bisa menggelar job fair," ujar Tohar, Rabu (5/8/2026).
Ia menambahkan, "Sementara pada sisi yang lain lapangan kerja yang mungkin dapat diakses oleh kita para pencari kerja sangat-sangat terbatas. Jadi manfaatkan bursa kerja selama 2 hari ini."
440 Pelamar Hadir di Hari Pertama, 26 Perusahaan Siap Rekrut
Kepala Disnakertrans PPU, Adriani Amsyar, melaporkan bahwa animo masyarakat pada hari pertama sangat luar biasa. Pihaknya mencatat 440 pencari kerja telah melakukan registrasi untuk mengakses 250 lowongan yang ditawarkan.
Perusahaan yang berpartisipasi tidak hanya berasal dari dalam wilayah PPU, tetapi juga dari luar kabupaten. Sektor yang dilayani pun beragam, mulai dari industri, jasa, hingga perkantoran.
"Job Fair ini dirancang untuk memfasilitasi dan mempertemukan langsung pengguna tenaga kerja dengan para pencari kerja sesuai dengan ketersediaan jabatan," jelas Adriani.
Regulasi yang Mendasari Penyelenggaraan Bursa Kerja PPU
Penyelenggaraan agenda tahunan ini berpijak pada sejumlah regulasi ketenagakerjaan yang kuat. Mulai dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Cipta Kerja, hingga Peraturan Daerah Kabupaten PPU Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan Penempatan Tenaga Kerja Lokal.
Selain itu, pelaksanaan juga merujuk pada Perpres Nomor 50 Tahun 2003 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan dan Permenaker Nomor 18 Tahun 2004. Landasan hukum ini memastikan proses rekrutmen berjalan transparan dan melindungi hak tenaga kerja lokal.
Adriani berharap para pencari kerja dapat memanfaatkan sisa waktu hari kedua dengan maksimal. "Kami mengajak masyarakat yang sedang mencari pekerjaan untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya," pungkasnya.