Pencarian

DPRD Samarinda Usulkan Pemetaan Sekolah SPMB 2027 Sejak Kelas V SD, Orang Tua Tak Perlu Bingung Pilih Domisili

Kamis, 06 Agustus 2026 • 00:04:31 WIB
DPRD Samarinda Usulkan Pemetaan Sekolah SPMB 2027 Sejak Kelas V SD, Orang Tua Tak Perlu Bingung Pilih Domisili
Komisi IV DPRD Samarinda mengusulkan pemetaan sekolah SPMB 2027 diberikan sejak kelas V SD untuk memberi kepastian bagi orang tua.

SAMARINDA — Orang tua siswa di Samarinda tidak perlu lagi menebak-nebak sekolah mana yang akan dituju anaknya saat pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun depan. Komisi IV DPRD Samarinda mengusulkan pemetaan rekomendasi sekolah berdasarkan domisili diberikan lebih awal, bahkan sejak anak masih duduk di bangku kelas V sekolah dasar.

Usulan ini lahir dari rapat evaluasi pelaksanaan SPMB 2026 yang digelar DPRD Samarinda bersama Satuan Tugas (Satgas) SPMB. Rapat yang berlangsung Kamis (6/8/2026) itu turut melibatkan Inspektorat, Diskominfo, dan Disdukcapil untuk membahas laporan pengaduan masyarakat hingga kendala teknis administrasi kependudukan.

Rekomendasi Sekolah Muncul Sejak Semester Awal Kelas VI

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie, menegaskan pemetaan dini ini penting agar orang tua memiliki kepastian sebelum proses penerimaan peserta didik dimulai. Informasi mengenai sekolah rekomendasi idealnya sudah diterima orang tua saat anak memasuki semester pertama kelas VI.

“Jadi orang tua tidak lagi bingung rumahnya masuk wilayah sekolah mana. Sejak awal sudah ada rekomendasi sekolah A, B, atau C sesuai domisilinya,” kata Novan dalam keterangannya usai rapat.

Rekomendasi ini nantinya mengacu pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dipadukan dengan sistem pemetaan milik Diskominfo. Meski demikian, Novan menegaskan rekomendasi tersebut tidak bersifat mengikat. Calon peserta didik tetap bisa memilih sekolah lain melalui jalur prestasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Perpindahan KK Jelang SPMB Jadi Sorotan

Evaluasi tersebut juga menyoroti maraknya perpindahan kartu keluarga menjelang pelaksanaan SPMB. Secara aturan, perpindahan domisili administratif memang diperbolehkan karena dilindungi peraturan perundang-undangan, terlebih usia KK sudah memenuhi ketentuan.

Namun, Novan menilai praktik ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi warga yang telah lama menetap di suatu wilayah. “Kondisi ini bisa merugikan masyarakat yang memang sudah lama tinggal di wilayah tersebut,” jelasnya.

Pemetaan calon peserta didik sejak dini diharapkan mampu menekan potensi perpindahan domisili yang bertujuan mengejar sekolah favorit. Dengan begitu, kuota jalur domisili lebih tepat sasaran untuk warga yang benar-benar tinggal di lingkungan sekolah tersebut.

Alamat KK Tidak Lengkap Bisa Mengubah Hasil Pemetaan

Selain persoalan administrasi, rapat evaluasi juga menemukan kendala teknis pada sistem pemetaan domisili berbasis satelit. Masih banyak ditemukan alamat pada kartu keluarga yang belum lengkap, seperti tidak mencantumkan nomor RT atau nama gang.

Politikus Fraksi Golkar itu mengingatkan kelengkapan data alamat menjadi faktor krusial karena sistem membaca titik lokasi secara otomatis untuk menghitung jarak rumah ke sekolah. “Kalau datanya tidak lengkap, hasil pemetaan bisa berbeda dan berpengaruh terhadap seleksi jalur domisili,” tandasnya.

Oleh karena itu, DPRD Samarinda mendorong Disdukcapil untuk aktif melakukan validasi dan pemutakhiran data kependudukan, khususnya kelengkapan alamat, sebelum pelaksanaan SPMB 2027. Langkah ini dinilai krusial agar proses penerimaan murid baru tahun depan berjalan lebih adil dan transparan.

Follow halobontang.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: infosatu.co

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks