SAMARINDA — Insiden yang melibatkan ajudan Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud dan kader Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Samarinda terjadi di kawasan Masjid Nurul Mu'minin, kompleks Kantor Gubernur Kaltim, Senin sore (19/10). Kontak fisik terjadi ketika massa telah selesai menyampaikan aspirasi terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Rekaman peristiwa itu beredar luas di media sosial dan memantik perhatian publik.
Penelusuran EksposKaltim menemukan tindakan serupa pernah dialami advokat publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda. Saat itu, sejumlah advokat tengah mendampingi warga Muara Kate dalam audiensi di kantor Gubernur Kaltim pada Februari 2025.
Tangan Direktur LBH Samarinda Ditarik saat Dampingi Warga Muara Kate
Irfan Ghazy dari LBH Samarinda menuturkan, peristiwa itu terjadi ketika lembaganya mendampingi warga Muara Kate yang menjadi korban kasus pembunuhan dan praktik hauling batu bara liar. Rombongan telah menggelar aksi di depan kegubernuran, lalu diminta masuk untuk audiensi setelah salat Zuhur.
Ketegangan muncul saat mereka masih menunggu di depan. Seseorang yang disebut Irfan sebagai ajudan yang sama dengan insiden GMNI, Brigadir Satu Polisi Asky Rizal Toding, menghalangi mereka dengan alasan larangan membawa telepon genggam.
"Dia (ajudan yang sama) menghambat kami untuk bertemu dengan alasan enggak boleh bawa HP. Saya tanya, karena mendampingi warga, dasar hukumnya apa? Sehingga warga ini dibatasi, sehingga enggak boleh bawa," ujar Irfan, Selasa (20/10).
Orang tersebut berdalih larangan itu bagian dari prosedur operasional tetap (protap) internal. Persoalan memuncak ketika direktur LBH Samarinda yang menjabat saat itu tengah berbicara dengannya.
"Jadi tangannya ditarik (seperti dicengkeram). Akhirnya sempat chaos sedikit, sampai akhirnya dia masuk ke dalam," tuturnya.
Aksi Warga Tidak Rusuh, tapi Ajudan Tetap Menghalangi
Irfan menegaskan situasi saat itu bukan demonstrasi ricuh. Warga hanya menyampaikan aspirasi, tanpa pembakaran ban atau tindakan anarkistis.
"Enggak ada kita demo rusuh. Enggak ada bakar ban juga," katanya.
Meski sempat tegang, Irfan dan rombongan warga akhirnya dipersilakan masuk untuk audiensi. Ajudan gubernur yang melakukan tindakan tersebut sempat tidak keluar menemui mereka setelah kejadian. LBH Samarinda sengaja tidak membuat laporan resmi karena tidak memiliki rekaman yang mendokumentasikan penarikan tangan itu.
"Tapi memang kami enggak ada bukti rekamannya," ujarnya.
Jurnalis Juga Pernah "Ditandai" Ajudan Gubernur Lain
Irfan menyebut persoalan serupa pernah menimpa jurnalis. Para pewarta mendapat penandaan oleh seorang ajudan gubernur Kaltim lainnya.
"Kalau saya melihat, ini tindakannya sudah berulang. Baik itu kejadian yang kami alami, kejadian wartawan yang kemarin 'ditandai-tandai' sama ajudan yang lain, sama sekarang mahasiswa. Ini kan sudah berulang," kata Irfan.
Ia berpandangan rangkaian kejadian tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap personel yang menjalankan fungsi pengamanan pejabat di lingkungan pemerintah daerah. Pengamanan kepala daerah, menurutnya, tetap harus dijalankan dengan pendekatan proporsional dan memperhatikan situasi lapangan.
Irfan menilai personel pengamanan tidak seharusnya menggunakan tindakan represif ketika kondisi di lapangan tidak menunjukkan ancaman. Dalam konteks ajudan gubernur yang juga anggota kepolisian, pelaksanaan tugas perlu memperhatikan tanggung jawab sebagai aparat penegak hukum.
"Bedanya, pengalaman kami [LBH] pada 2025 tidak terdokumentasi melalui rekaman video," jelas Irfan.