Pencarian

Polres Bontang Ringkus Pria 69 Tahun Curi Rp 1,5 Juta di Toko Sembako, Ancam Pemilik dengan Badik

Selasa, 15 September 2026 • 06:47:01 WIB
Polres Bontang Ringkus Pria 69 Tahun Curi Rp 1,5 Juta di Toko Sembako, Ancam Pemilik dengan Badik
Polisi mengamankan pria berusia 69 tahun yang diduga mencuri uang Rp 1,5 juta di sebuah toko sembako di Bontang.

BONTANG — Penangkapan NS dilakukan pada Sabtu (12/9) sekitar pukul 13.00 Wita, tidak lama setelah korban melapor ke Polres Bontang. Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Putu Ari Sanjaya Putra mengatakan pelaku diamankan di Jalan Denpasar, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat.

Peristiwa bermula saat pemilik toko menyiapkan uang tunai Rp 1,5 juta yang diikat untuk membayar telur kepada agen. Uang itu diletakkan di atas meja kasir.

Uang Raib Saat Korban Melayani Dua Pembeli

Korban saat itu sedang melayani dua pembeli dan tidak menyadari uang di meja kasir telah hilang. Setelah pembeli pergi, korban baru menyadari uang tersebut raib dan mencurigai salah satu orang yang sebelumnya berada di dalam toko.

Korban lalu meminta bantuan suaminya yang berada di luar toko untuk menghentikan orang yang dicurigai. Namun saat dihampiri, pria 69 tahun itu diduga memperlihatkan sebilah badik yang diselipkan di dalam celananya.

Merasa terancam, suami korban menjauh dan memeriksa rekaman CCTV toko. Dari rekaman itu, aksi pelaku mengambil uang di atas meja kasir terlihat jelas.

Uang Hasil Curian Dipakai untuk Beli Togel

Polisi yang menerima laporan korban langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan NS pada hari yang sama. Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu buah pisau dapur dengan panjang sekitar 30,5 sentimeter serta uang tunai sebesar Rp 975 ribu.

"Dari hasil pemeriksaan, dia mengaku sebagian uang yang diambil telah digunakan untuk membeli togel dan dipinjamkan kepada temannya," kata Iptu Putu Ari Sanjaya Putra, Senin (14/9).

Dari uang Rp 1,5 juta yang diambil, sebagian sudah tidak tersisa. Pelaku mengaku memakai uang itu untuk membeli togel dan meminjamkan kepada temannya.

Ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara

NS disangkakan Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

"Ancaman penjara maksimal 9 tahun," tandas Kasat Reskrim.

Polisi masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut terhadap perkara tersebut.

Follow halobontang.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: eksposkaltim.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks