Pencarian

Pasokan Masker saat Erupsi Anak Krakatau: Kemenkes Siapkan Sanksi Pidana untuk Penimbun

Selasa, 08 September 2026 • 09:20:01 WIB
Pasokan Masker saat Erupsi Anak Krakatau: Kemenkes Siapkan Sanksi Pidana untuk Penimbun
Petugas menunjukkan masker N95 yang didistribusikan Kemenkes kepada warga terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau.

KALIMANTAN TIMUR — Kebutuhan masker melonjak tajam di tengah erupsi Gunung Anak Krakatau. Sayangnya, di sejumlah tempat, kelangkaan justru terjadi di tingkat penjual eceran, memicu kekhawatiran adanya oknum yang memanfaatkan situasi.

Kepala Biro Komunikasi Kemenkes, Aji Muhawarman, menegaskan pihaknya tidak akan segan menjatuhkan hukuman kepada produsen atau distributor nakal. Hal ini disampaikannya kepada detikcom pada Selasa (8/9/2026).

Sanksi Menanti Pelaku Usaha yang Menimbun Masker

Kemenkes mengingatkan seluruh rantai pasok, dari produsen hingga distributor, untuk menjaga kelancaran distribusi di masa darurat.

"Pelaku usaha diimbau tidak melakukan penimbunan atau pembatasan pasokan, yang menyebabkan kelangkaan stok dan kenaikan harga secara tidak wajar yang dapat merugikan masyarakat," kata Aji.

Jika terbukti melanggar, sanksinya berlapis. Mulai dari pembinaan dan pengawasan ketat, hingga sanksi administratif berupa peringatan sampai pencabutan izin usaha.

"Apabila ditemukan pelanggaran, dapat dikenakan sanksi pidana atau administratif, sesuai tingkat pelanggarannya," tegas Aji.

100 Ribu Masker N95 Sudah Disalurkan ke Daerah Terdampak

Di tengah pengawasan distribusi, Kemenkes juga bergerak cepat memenuhi kebutuhan warga. Dukungan logistik kesehatan telah dikirim ke daerah terdampak paling parah.

"Kemenkes telah mendistribusikan lebih dari 100.000 masker N95 dan masker medis, ribuan kacamata goggle, obat-obatan dan alat kesehatan gratis ke daerah terdampak paling parah di Lampung, Banten, Jawa Barat dan Jakarta," ujar Aji.

Langkah ini diambil untuk memastikan masyarakat yang membutuhkan tetap mendapat akses alat pelindung diri (APD) meski pasokan di pasar sedang terganggu.

Jangan Panic Buying, Ini Kanal Aduan Jika Temukan Penimbun

Kemenkes meminta masyarakat berbelanja bijak. Membeli masker sesuai kebutuhan dinilai lebih efektif daripada melakukan pembelian berlebihan atau panic buying yang justru memperparah kelangkaan.

Jika Anda menemukan dugaan praktik penimbunan atau kenaikan harga yang tidak wajar di lapangan, segera laporkan melalui kanal resmi.

Pengaduan dapat disampaikan melalui nomor WhatsApp resmi Kemenkes di 0821-14870070 atau 0838-30032003. Masyarakat juga bisa memanfaatkan aplikasi 'Mobile Alkes' untuk mempermudah proses pelaporan.

Dengan pengawasan ketat dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan distribusi masker bisa segera normal sehingga warga di zona terdampak erupsi mendapatkan perlindungan kesehatan yang layak.

Follow halobontang.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: health.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks