SAMARINDA — Hingga saat ini, Kota Samarinda belum memiliki skema beasiswa mandiri yang dikelola pemerintah daerah. Kondisi ini dinilai memprihatinkan oleh Komisi IV DPRD Kota Samarinda yang menganggap program tersebut sebagai investasi jangka panjang yang tidak kalah penting dibandingkan pembangunan infrastruktur fisik.
Mengapa Program Beasiswa Ini Mendesak?
Anhar menegaskan bahwa idealnya setiap mahasiswa asal Samarinda yang berprestasi mendapatkan kepastian pembiayaan dari pemerintah. “Idealnya beasiswa itu harus ada. Paling tidak untuk mahasiswa kita yang berasal dari Samarinda yang memiliki prestasi,” tegas politikus PDI Perjuangan tersebut di Samarinda, Rabu.
Menurutnya, sektor pendidikan tidak boleh kalah bersaing dengan pembangunan fisik. Investasi lewat APBD dinilai memiliki dampak jangka panjang bagi peningkatan kualitas hidup warga.
Hambatan Fiskal dan Kewenangan Eksekutif
DPRD mengakui telah berulang kali mengusulkan program ini, namun keputusan akhir berada di tangan eksekutif. Anhar menjelaskan terdapat tiga poin utama yang menjadi hambatan dalam mekanisme kebijakan fiskal saat ini.
- Asumsi pendapatan tahunan: Pemkot wajib menghitung stabilitas Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dana bagi hasil sebelum mengeksekusi program.
- Kewenangan kalkulasi eksekutif: DPRD hanya berwenang mengusulkan, bukan menyusun analisis kemampuan keuangan daerah.
- Sinkronisasi blueprint pendidikan: DPRD sudah menyiapkan konsep terintegrasi yang tinggal menunggu restu anggaran dari Pemkot.
“Sistem penganggaran daerah mengharuskan Pemkot Samarinda menghitung kelayakan fiskal sebelum mengeksekusi program,” jelas Anhar.
Tiga Strategi Usulan untuk Menyukseskan Beasiswa
DPRD telah menyiapkan tiga strategi utama agar program beasiswa daerah tepat sasaran dan berkelanjutan. Pertama, klasterisasi penerima sasaran dengan pembagian kuota khusus untuk mahasiswa berprestasi akademik dan non-akademik, serta alokasi wajib bagi mahasiswa dari keluarga prasejahtera.
Kedua, integrasi program kesejahteraan. Beasiswa akan dikoneksikan dengan basis data kemiskinan daerah agar tepat sasaran. Skema bantuan dirancang hingga kelulusan untuk menekan angka putus kuliah.
Ketiga, penyusunan regulasi berkelanjutan. DPRD mendorong lahirnya Peraturan Wali Kota (Perwali) atau Peraturan Daerah (Perda) yang menjamin program tetap berjalan meskipun terjadi pergantian kepala daerah.
“Kami sudah memiliki blueprint mengenai program pendidikan dan kesejahteraan. Namun, pelaksanaannya tentu bergantung pada kebijakan pemerintah,” pungkas Anhar.