Pencarian

Empat Korban Jiwa di Lubang Tambang PT ECI di Samarinda, JATAM Desak Polisi Tindak Tegas Perusahaan

Selasa, 14 Juli 2026 • 18:29:03 WIB
Empat Korban Jiwa di Lubang Tambang PT ECI di Samarinda, JATAM Desak Polisi Tindak Tegas Perusahaan
Lubang bekas tambang PT ECI di Samarinda kembali memakan korban jiwa, dengan total empat orang tewas di lokasi yang sama.

SAMARINDA — Kasus kematian di lubang bekas tambang milik PT Energi Cahaya Industritama (ECI) kembali terjadi. Korban terbaru, Muhammad Aji Wardana (29), tewas tenggelam di area konsesi perusahaan di Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran, pada 6 Juni 2026.

Total 53 Korban Jiwa di Lubang Tambang Kaltim

JATAM mencatat peristiwa itu menambah jumlah korban jiwa di lubang bekas tambang di Kalimantan Timur menjadi 53 orang. Khusus di area konsesi PT ECI, korban jiwa kini mencapai empat orang.

“Bagi JATAM Kaltim dan koalisi, kematian di lubang tambang bukanlah kecelakaan. Peristiwa tersebut merupakan konsekuensi dari pembiaran negara terhadap praktik pertambangan yang mengabaikan keselamatan rakyat,” ujar Dinamisator JATAM Kaltim, Mustari Sihombing, dalam pernyataan resmi yang diterima media, Selasa (14/7/2026).

Korban Sebelumnya: Anak-anak Jadi Korban

JATAM menyebut tiga kasus kematian sebelumnya di lokasi yang sama terjadi pada 2014 dan 2016. Para korban adalah Nadia (10) pada 2014, serta Dias Mahendra (15) dan Edi Kurniawan (15) pada 2016.

Mustari menilai pengulangan korban jiwa di wilayah konsesi yang sama mengindikasikan adanya dugaan kelalaian sistematis. “Empat korban jiwa dalam satu wilayah ini menunjukkan adanya pola kelalaian yang sistematis, kegagalan perusahaan menjalankan kewajiban reklamasi dan pengamanan wilayah tambang, serta lemahnya pengawasan pemerintah,” tegasnya.

Enam Tuntutan JATAM ke Pemerintah dan Aparat

Dalam aksi unjuk rasa di Mapolresta Samarinda, Selasa (14/7/2026), JATAM bersama koalisi masyarakat sipil menyampaikan enam tuntutan. Pertama, mendesak Polresta Samarinda meningkatkan proses hukum atas kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Kedua, mengusut dugaan pertanggungjawaban pidana seluruh pihak yang terbukti lalai. Ketiga, mendesak Kementerian ESDM dan Pemprov Kaltim melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan reklamasi dan pascatambang PT ECI.

Keempat, mendesak pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) serta penghentian aktivitas PT ECI. Kelima, mengevaluasi seluruh izin pertambangan yang masih memiliki lubang tambang terbuka dan berpotensi membahayakan masyarakat. Keenam, menjamin hak keluarga korban untuk memperoleh keadilan, kebenaran, dan pemulihan.

“Setiap nyawa yang hilang di lubang tambang bukan sekadar angka statistik. Negara tidak boleh terus membiarkan kematian berulang ini menjadi sesuatu yang dianggap biasa,” kata Mustari. (*)

Bagikan
Sumber: kaltim.akurasi.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks