KALIMANTAN TIMUR — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa Gurun Arisastra sebagai pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Laporan itu menyeret nama Grace Natalie, Ade Armando, dan Permadi Arya atau Abu Janda. Ketiganya dilaporkan karena dianggap menyebarkan potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla yang dinilai telah diedit secara tidak utuh.
Gurun Arisastra tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Senin (17/3) siang untuk menjalani pemeriksaan. Ia mengaku dimintai keterangan sebagai pelapor selama beberapa jam. “Saya diminta klarifikasi terkait laporan yang saya buat. Semua berjalan lancar,” ujarnya usai pemeriksaan.
Kronologi Laporan dan Dasar Hukum yang Dipakai
Laporan ini bermula dari unggahan potongan video ceramah Jusuf Kalla di sejumlah platform media sosial. Pelapor menilai potongan video tersebut tidak menampilkan konteks utuh pernyataan JK sehingga berpotensi menimbulkan interpretasi yang keliru di publik. Potongan video itu, menurut pelapor, bisa dianggap sebagai bentuk pencemaran nama baik.
Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/1156/III/2025/SPKT/Polda Metro Jaya. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal ini mengatur larangan mendistribusikan informasi yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
Posisi Hukum Grace Natalie, Ade Armando, dan Abu Janda
Hingga saat ini, status Grace Natalie, Ade Armando, dan Permadi Arya masih sebatas terlapor. Polda Metro Jaya belum menetapkan mereka sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadap pelapor merupakan langkah awal untuk mengumpulkan alat bukti dan memperjelas duduk perkara sebelum penyidik memutuskan langkah selanjutnya.
Penyidik masih menunggu hasil klarifikasi dari para ahli dan pengumpulan barang bukti digital. “Kami akan memproses sesuai hukum yang berlaku. Semua pihak akan dipanggil jika diperlukan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan terpisah.
Potensi Perkembangan Kasus dan Imbauan Publik
Kasus ini menyoroti kembali sensitivitas penyebaran konten hasil editan atau potongan video di media sosial. Praktik semacam kerap memicu sengketa hukum, terutama jika menyangkut figur publik. Pengamat hukum menilai aparat harus berhati-hati agar tidak menjerat kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyebarkan informasi, terutama konten yang telah diedit. “Pastikan konten yang dibagikan utuh dan tidak menghilangkan konteks agar tidak menimbulkan keresahan atau kerugian pihak lain,” ujar Ade Ary.