SAMARINDA — Aksi pencurian di rumah kosong yang berujung hilangnya brankas bernilai ratusan juta rupiah berakhir cepat. Tim gabungan Opsnal Polsek Samarinda Seberang dan Polsek Samarinda Kota menangkap Fadli di tempat persembunyiannya, Senin dini hari. Ia merupakan residivis kasus serupa pada 2020.
Modus: Beraksi Saat Pemilik Rumah ke Pasar
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan, peristiwa terjadi Minggu (31/5/2026) siang. Rumah milik Robin Nurwanto dalam keadaan kosong ditinggal pemiliknya berbelanja ke Pasar Segiri bersama istri dan anak.
“Saat itu korban bersama istri dan anaknya meninggalkan rumah. Ketika istri korban pulang lebih dahulu sekitar pukul 13.00 Wita, pintu samping rumah sudah dalam keadaan terbuka dan brankas yang berada di dalam kamar telah hilang,” ujar Hendri.
Barang Bukti: Emas 25 Gram dan Uang Tunai Disita
Brankas tersebut berisi uang tunai Rp85 juta, emas Antam seberat 25 gram, dokumen BPKB sepeda motor Yamaha NMAX, serta barang berharga lainnya. Empat tabung gas elpiji 3 kilogram di dapur juga raib dibawa pelaku. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp150 juta.
Saat penggeledahan di kamar kos pelaku, polisi menemukan sisa uang tunai Rp61 juta, emas Antam 25 gram, dan BPKB motor milik korban. Sebagian uang hasil curian telah digunakan Fadli untuk membeli satu unit sepeda motor Honda Vario merah dan sebuah telepon genggam baru, sisanya untuk kebutuhan sehari-hari.
Brankas Dibuang di Sungai Keledang
Dalam pemeriksaan, Fadli mengaku membuang brankas yang sudah dibongkar di kawasan Jalan Bung Tomo, Sungai Keledang. Tim gabungan kemudian bergerak ke lokasi dan menemukan brankas dalam kondisi rusak serta sepeda motor Yamaha Mio Soul GT yang digunakan sebagai sarana pencurian.
Polisi juga menyita sepeda motor yang dibeli dari hasil kejahatan, pakaian yang dikenakan saat beraksi, hingga alat yang diduga digunakan untuk membobol rumah korban.
Polisi Dalami Kemungkinan Jaringan Lain
“Pelaku telah mengakui perbuatannya dan saat ini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini dipersangkakan sebagai tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas Hendri.
Hingga saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil kejahatan, termasuk pembeli tabung gas yang telah dijual oleh pelaku.