KALIMANTAN TIMUR — Aturan baru ini muncul sebagai respons atas Putusan MK Nomor 273/PUU-XXII/2025 yang terbit pada 23 Juli 2026. Melalui SE tersebut, pemerintah menegaskan bahwa operator tidak lagi bisa serta-merta menghapus sisa kuota saat masa aktif berakhir tanpa konsekuensi.
Sisa Kuota Kini Berstatus Hak Milik Pelanggan
SE Menkomdigi ini mengubah status hukum sisa kuota secara fundamental. Kuota yang belum terpakai tidak lagi dianggap sekadar layanan komersial, melainkan bergeser menjadi intangible asset—hak milik tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi dan manfaat jasa yang telah dibayar penuh oleh pengguna.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa perlindungan ini merupakan kewajiban operator. "Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (29/8).
Aturan Main: Pilihan Paket dan Perlindungan Sisa Kuota
Surat edaran ini mewajibkan seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler untuk menyediakan berbagai pilihan paket layanan yang lebih fleksibel. Operator kini harus menyediakan paket dengan fitur akumulasi kuota (rollover), paket tanpa akumulasi (non-rollover), maupun inovasi perlindungan lainnya yang proporsional sesuai kebutuhan pengguna.
Praktik pengenaan biaya yang merugikan menjadi sorotan utama dalam aturan ini. Operator dilarang membebani pelanggan dengan tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau alasan apa pun. Sisa kuota harus dapat dipergunakan hingga habis tanpa biaya tersembunyi.
Selain mekanisme perlindungan sisa kuota, SE ini juga mengatur penguatan transparansi tarif serta penyediaan penanganan pengaduan yang lebih jelas bagi pelanggan.
Dasar Hukum Penerbitan SE Ini
Penerbitan surat edaran ini bukan tanpa landasan. Komdigi merujuk pada sejumlah regulasi yang menjadi fondasi hukum aturan tersebut, antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja, dan Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025.
Peraturan pelaksana seperti Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi turut menjadi acuan. Aturan internal Kementerian Komunikasi dan Digital, termasuk Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 dan Permenkomdigi Nomor 1 Tahun 2025, juga menjadi dasar administrasi penerbitan SE ini.
Komdigi menilai regulasi ini penting untuk menjaga keberlangsungan ekosistem usaha penyelenggaraan jaringan bergerak seluler, sekaligus menjamin pengguna yang telah membayar mendapatkan haknya secara penuh.