Pencarian

Alphard Pelat Palsu di HI Viral, Polda Jabar Minta Maaf soal Penerbitan Nomor Ganjil-Genap

Selasa, 28 Juli 2026 • 08:48:01 WIB
Alphard Pelat Palsu di HI Viral, Polda Jabar Minta Maaf soal Penerbitan Nomor Ganjil-Genap
Pelat nomor B 1298 AYJ yang terpasang pada Toyota Alphard di Bundaran HI terkonfirmasi sebagai pelat palsu yang tidak sesuai dengan data kendaraan resmi.

KALIMANTAN TIMUR — Peristiwa itu terjadi pada pekan lalu dan menjadi sorotan setelah video mobil mewah bernomor polisi B 1298 AYJ melanggar lampu lalu lintas di kawasan Bundaran HI tersebar luas. Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa pelat nomor yang terpasang pada Alphard tersebut bukanlah dokumen resmi, melainkan pelat palsu yang sengaja digunakan untuk mengakali sistem pembatasan kendaraan berdasarkan plat nomor ganjil-genap.

Pelat Diterbitkan Polda Jabar, Bukan untuk Alphard Itu

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa nomor polisi B 1298 AYJ tercatat dalam sistem kepolisian atas nama kendaraan lain yang berbeda jenis. Pelat tersebut diterbitkan oleh Polda Jawa Barat, namun tidak diperuntukkan bagi Toyota Alphard yang melanggar lalu lintas di Jakarta. Hal inilah yang kemudian mendorong pihak Polda Jabar angkat bicara.

"Kami menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul. Saat ini kami masih melakukan pendalaman terkait proses penerbitan dan alur administrasi pelat tersebut," ujar perwakilan Polda Jawa Barat dalam keterangan resminya, Senin (15/4).

Sopir Ditilang Dua Pasal, Satu Pelanggaran Berat

Petugas gabungan dari Polda Metro Jaya yang menangani kasus ini langsung menjatuhkan sanksi tilang kepada pengemudi Alphard. Total ada dua pasal yang disangkakan. Pertama, pelanggaran terhadap Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tentang menerobos isyarat alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) atau lampu merah.

Kedua, pengemudi juga dijerat Pasal 288 ayat (1) karena menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan ketentuan. Pelanggaran ini jauh lebih serius karena menyangkut pemalsuan dokumen kendaraan. Kombinasi kedua pasal ini bisa berujung pada denda maksimal hingga Rp 500 ribu untuk pelanggaran lampu merah dan ancaman pidana kurungan untuk pemalsuan pelat.

Modus Lama, Tapi Kasus Ini Buka Celah Baru

Penggunaan pelat palsu untuk lolos ganjil genep sebenarnya bukan modus baru di Jakarta. Namun, yang membuat kasus ini berbeda adalah keterlibatan instansi resmi dalam rantai penerbitan pelat yang ternyata palsu. Polda Jabar yang mengakui menerbitkan nomor tersebut kini harus membuka kembali arsip dan data administrasi untuk memastikan tidak ada oknum yang bermain.

Bagi pemilik kendaraan lain, kasus ini menjadi pengingat untuk selalu memeriksa keabsahan dokumen kendaraan, terutama saat membeli mobil bekas. Pelat nomor yang tampak resmi belum tentu tercatat atas kendaraan yang benar. Cek fisik STNK dan cocokkan nomor rangka serta nomor mesin dengan data di Samsat adalah langkah paling aman.

Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks