KALIMANTAN TIMUR — OJK mencatat total 17.105 pengaduan terkait entitas ilegal sepanjang 1 Januari hingga 20 Mei 2026. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono menyebutkan, tren penipuan digital semakin variatif.
"Modusnya meliputi dugaan pengerjaan tugas menonton film drama China dan pembelian hak cipta film untuk memperoleh keuntungan," kata Dicky dalam keterangan resmi, Senin (22/6).
Modus Baru: Streaming Drama China dan Copy Trading Kripto
Pelaku kejahatan siber menyusupkan skema penipuan ke situs streaming drama China yang tengah populer. Masyarakat diimbau waspada terhadap tawaran menonton iklan, pembiayaan proyek fiktif, hingga pembuatan akun e-commerce dengan deposit dana demi komisi.
OJK juga menemukan modus penipuan melalui investasi kripto dengan skema copy trading. Pelaku melakukan impersonation atau menyamar sebagai pihak resmi untuk menawarkan investasi saham IPO bodong.
Satgas PASTI Bergerak: 8 Investasi Ilegal dan 1 Aktivitas Keuangan Lainnya
Sepanjang Mei 2026, Satgas PASTI menghentikan 8 penawaran investasi ilegal dan 1 aktivitas keuangan ilegal lainnya. Penindakan dilakukan pada situs dan aplikasi yang dinilai berpotensi merugikan keuangan masyarakat.
Dicky mengungkapkan, pelaku penipuan dari pihak asing juga menggunakan modus impersonation dan tawaran investasi saham IPO. "Kami terus memantau dan memblokir entitas yang beroperasi tanpa izin," tegasnya.
Sanksi untuk Pelaku Usaha Jasa Keuangan
Dalam rangka penegakan perlindungan konsumen, OJK memberikan 48 peringatan tertulis kepada 44 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Selain itu, regulator mengenakan 5 instruksi tertulis kepada 5 PUJK dan 17 sanksi denda kepada 15 PUJK.
Dari sisi market conduct, OJK menjatuhkan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 11 sanksi administratif berupa denda. Langkah ini diambil untuk menekan praktik penawaran yang merugikan konsumen.
Yang Perlu Diwaspadai Investor dan Masyarakat
OJK mengingatkan agar tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan instan dari tugas menonton film atau pembelian hak cipta. Selalu periksa legalitas entitas keuangan melalui laman resmi OJK atau hubungi kontak 157.
Masyarakat juga diminta waspada terhadap tawaran investasi kripto dengan skema copy trading yang menjanjikan return tinggi tanpa risiko. Satgas PASTI akan terus melakukan pemblokiran massal terhadap situs dan aplikasi ilegal.
"Jangan pernah memberikan data pribadi atau mentransfer dana ke rekening pribadi atas nama investasi," pungkas Dicky.