KALIMANTAN TIMUR — Menteri Perdagangan resmi menerbitkan aturan yang memusatkan jalur ekspor produk turunan sawit ke satu pintu, yakni PT Danantara Sumber Daya Indonesia. Kebijakan ini tertuang dalam Permendag Nomor 16 Tahun 2026 yang diteken pada pertengahan Juni lalu.
Dalam Pasal 2 beleid tersebut, pemerintah mendefinisikan secara spesifik produk sawit apa saja yang wajib diekspor melalui BUMN tersebut. Setidaknya ada lima kelompok produk yang masuk dalam daftar wajib salur.
Lima Produk Sawit yang Wajib Ekspor Lewat Danantara
Pertama, Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah. Ini adalah hasil utama pengolahan buah sawit yang masih dalam bentuk dasar. Kelompok ini mencakup minyak sawit merah hingga CPO dengan kadar asam lemak bebas rendah.
Kedua, Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil (RBDPO). Produk ini sudah melewati proses pemurnian, pemucatan warna, dan penghilangan bau. RBDPO biasa menjadi bahan baku industri pangan maupun nonpangan.
Ketiga, Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBDPL). Inilah produk yang paling dekat dengan konsumen rumah tangga. Kelompok ini mencakup minyak goreng kemasan, super olein, dan varian olein lainnya yang telah dimurnikan.
Keempat, Used Cooking Oil (UCO) atau minyak jelantah. Minyak goreng bekas pakai ini punya nilai ekonomi tersendiri sebagai bahan baku biodiesel. Pemerintah mulai serius mengatur ekspor komoditas ini seiring meningkatnya permintaan energi terbarukan global.
Kelima, residu produk turunan sawit. Kelompok ini mencakup minyak dari limbah cair pabrik sawit (POME oil), residu minyak dengan kadar asam tinggi, hingga minyak yang diekstraksi dari tandan kosong kelapa sawit. Produk-produk ini biasanya dimanfaatkan sebagai bahan baku energi dan industri.
Mengapa Ekspor Sawit Dikonsolidasi ke Satu BUMN?
Pemerintah ingin memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar global melalui skema ekspor terpusat. Dengan Danantara sebagai satu-satunya saluran ekspor untuk produk-produk tersebut, negara bisa mengontrol volume, harga, dan tujuan pengiriman secara lebih efektif.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya hilirisasi dan pengelolaan devisa hasil ekspor. Selama ini, ekspor sawit Indonesia terfragmentasi di ribuan perusahaan, sehingga sulit dioptimalkan untuk kepentingan nasional.
Aturan ini berlaku untuk seluruh perusahaan kelapa sawit di Indonesia. Bagi eksportir yang melanggar, sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha siap menanti.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius menjadikan Danantara sebagai alat konsolidasi ekspor komoditas strategis, tidak hanya sawit, tetapi berpotensi diperluas ke komoditas lain ke depannya.