KALIMANTAN TIMUR — Percakapan yang diungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/6), memperlihatkan bagaimana aparat di internal Ditjen Bea dan Cukai sudah cemas sebelum OTT dilakukan. Eks Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono, yang kini menjadi terdakwa, mengirim pesan ke Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I, Orlando Hamonangan, pada 3 Februari 2026.
"Hati-hati coy, katanya kita sedang diintip," bunyi pesan yang dibacakan jaksa di persidangan, dikutip dari keterangan resmi.
Sisprian mengaku pesan itu ia kirim setelah mendengar banyak informasi bahwa pergerakan mereka dipantau. Ia menyebut kekhawatiran utamanya adalah keberadaan dana operasional yang tidak tercatat secara resmi di direktoratnya. "Saya takut itu yang menjadi masalah," ujarnya di hadapan majelis hakim.
Jaksa kemudian mendalami siapa yang dimaksud sebagai pihak pengintai. Sisprian menjawab tegas: "Salah satunya KPK."
Informasi Bocor Sebelum OTT Rahasia
Jaksa mempertanyakan bagaimana Sisprian bisa mengetahui rencana OTT yang seharusnya bersifat sangat rahasia. "Siapa yang kasih spill-spill info ini?" tanya jaksa.
Sisprian menjelaskan bahwa informasi itu berasal dari orang-orang di sekitarnya dan hasil analisis pola. Menurutnya, setiap kali jajarannya melakukan penindakan terhadap suatu kasus, tidak lama kemudian aparat penegak hukum lain datang melakukan pemeriksaan atau penggeledahan.
"Awal Januari 2025 kita digeledah KPK setelah menindak kasus Jambi. Pernah juga kami menindak tekstil di Batam, habis itu Kejaksaan Agung masuk. Kami habis menindak dari Riau, kami takut akan dimasuki lagi," papar Sisprian.
Jaksa pun menekankan ironi dari kekhawatiran tersebut. "Kalau memang tidak ada apa-apa, kenapa takut?" tanya jaksa. Sisprian hanya menjawab bahwa ia mengetahui adanya dana operasional tidak resmi di lingkungan kerjanya.
Suap Rp61 Miliar untuk Percepatan Impor
Dalam kasus ini, John Field selaku pimpinan Blueray Cargo (Grup) didakwa menyuap sejumlah pejabat Bea Cukai dengan total uang Rp61 miliar dan fasilitas hiburan serta barang mewah senilai Rp1,8 miliar. Suap diberikan agar barang impor milik perusahaannya bisa lebih cepat keluar dari proses pengawasan kepabeanan.
John Field didakwa bersama Dedy Kurniawan Sukolo, Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan, dan Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi. Adapun penerima suap terdiri dari Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan. Para pejabat penerima suap akan dituntut dalam berkas terpisah.