Pencarian

Empat Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Divonis Hari Ini; Jaksa Tuntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Rabu, 10 Juni 2026 • 10:34:01 WIB
Empat Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Divonis Hari Ini; Jaksa Tuntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus hari ini.

KALIMANTAN TIMUR — Majelis hakim yang diketuai Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dijadwalkan membacakan putusan dalam sidang hari ini. "Tanggal 10 kita buka kembali sidang agenda pembacaan putusan. Demikian penasihat hukum, oditur, dan terdakwa," ujar Fredy saat menutup sidang sebelumnya, Senin (8/6/2026).

Tuntutan Oditur dan Fakta Persidangan

Oditur militer menuntut keempat terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan. Tuntutan itu dibacakan setelah serangkaian sidang mengungkap peran masing-masing prajurit dalam aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Seluruh rangkaian persidangan telah rampung, termasuk agenda tanggapan oditur atas pembelaan dari kubu Andrie Yunus. Jaksa militer menyampaikan respons tersebut pada awal pekan kemarin.

Harapan Kubu Korban: Vonis Objektif dan Proporsional

Penasihat hukum Andrie Yunus berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh nota pembelaan dan duplik yang telah disampaikan. "Menerima dan mempertimbangkan seluruh nota pembelaan atau pleidoi dan duplik penasihat hukum para terdakwa," ujar salah satu penasihat hukum di sidang, Senin (8/6/2026).

Kubu korban menegaskan semua fakta yang terungkap di persidangan—termasuk keadaan yang meringankan para terdakwa—merupakan fakta hukum yang sah dan terbukti. "Penasihat hukum meyakini Majelis Hakim akan menilai perkara a quo secara objektif, jernih, dan proporsional berdasarkan fakta persidangan, hukum yang berlaku, hati nurani, serta nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat," tambahnya.

Kasus Penyiraman Air Keras yang Mengguncang Publik

Peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus oleh empat prajurit TNI aktif menjadi sorotan luas. Keempat terdakwa merupakan anggota BAIS, lembaga intelijen di bawah Markas Besar TNI. Aksi tersebut memicu pertanyaan publik tentang profesionalisme dan pengawasan internal di lingkungan militer.

Proses peradilan militer berjalan tertutup untuk umum di beberapa tahap, sesuai ketentuan hukum acara pidana militer. Putusan yang dibacakan hari ini akan menentukan apakah hukuman sesuai dengan tuntutan oditur atau lebih ringan dari harapan kubu korban.

Bagikan
Sumber: liputan6.com

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks