Pencarian

Polda Kaltim Tangkap 25 Tersangka Selundupan 20.000 Liter BBM Subsidi

Jumat, 01 Mei 2026 • 18:15:34 WIB
Polda Kaltim Tangkap 25 Tersangka Selundupan 20.000 Liter BBM Subsidi
Polda Kaltim mengamankan 25 tersangka dalam kasus penyelundupan 20.000 liter BBM subsidi.

Balikpapan – Sepanjang April 2026, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menangani 22 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi. Penyelidikan mengungkap jaringan terorganisir yang memanfaatkan celah sistem digital Pertamina untuk melakukan pembelian berulang dengan skala besar.

Modus Operandi Terorganisir dengan Ratusan Kartu

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim menjelaskan bahwa para tersangka beroperasi dengan sistem yang rapi dan terstruktur. Mereka tersebar di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Balikpapan, dan Kabupaten Kutai Barat dengan fokus memanfaatkan kelemahan sistem barcode Pertamina.

"Para pelaku memanfaatkan barcode (kode batang) secara ilegal untuk melakukan pembelian berulang. Bahkan, ada yang menggunakan hingga 113 barcode berbeda dengan identitas kendaraan yang telah dimodifikasi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Jumat (1/5/2026).

Kartu-kartu barcode yang dikeluarkan Pertamina untuk pengguna BBM bersubsidi dikumpulkan dari berbagai pihak yang mereka kenal. Dengan banyak kartu, mereka mampu melampaui batas maksimal pembelian BBM bersubsidi untuk setiap kendaraan. Beberapa pelaku bahkan mengganti pelat nomor kendaraan untuk mengelabui petugas pengawas di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Modifikasi Tangki hingga Stok 20.000 Liter

Untuk mengumpulkan BBM dalam jumlah besar, para pelaku melakukan modifikasi tangki mobil dengan kapasitas 50-100 liter. Setelah pengumpulan di lapangan, BBM tersebut dipindahkan ke jeriken dan drum menggunakan pompa listrik di gudang penyimpanan khusus.

Operasi polisi berhasil mengamankan 20.867 liter BBM bersubsidi, terdiri dari 15.765 liter Pertalite dan 5.102 liter solar. Barang bukti ini kemudian dijual kembali dengan harga nonsubsidi untuk meraup keuntungan besar-besaran.

Investigasi Alur Distribusi Masih Berlanjut

Polda Kaltim masih menelusuri jalur distribusi dan tujuan penjualan BBM yang telah diamankan. Hingga saat ini, belum ditemukan indikasi bahwa BBM ilegal ini masuk ke sektor industri atau perusahaan tertentu.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal sebesar Rp 60 miliar.

Pertamina Perketat Pengawasan Digital

Pihak Pertamina telah merespons dengan pengetatan pengawasan digital di 97 SPBU reguler di Kalimantan Timur. Sebagai tindak lanjut pembinaan internal, Pertamina melaporkan telah menindak 51 SPBU dan agen LPG di wilayah Kalimantan sepanjang 2026 yang terbukti menyelewengkan BBM dan gas bersubsidi.

Seluruh proses transaksi di SPBU dipantau melalui CCTV, dan barcode akan teridentifikasi dalam sistem termasuk kecocokan dengan data kendaraan yang melakukan pengisian. Masyarakat diminta turut mengawasi dan melaporkan dugaan penyelewengan BBM melalui call center 135 Pertamina.

Bagikan
Sumber: kompas.id

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks