SAMARINDA — Kendaraan angkutan yang masuk kategori over dimension over loading (ODOL) dan gagal dalam pengujian berkala kini mendapat peluang untuk dibenahi. Dishub Kota Samarinda menyiapkan surat keterangan resmi yang menjadi syarat awal bagi pemilik untuk menjalani proses normalisasi kendaraan.
Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menjelaskan bahwa penerbitan surat tersebut merupakan respons atas permintaan pemilik yang ingin memperbaiki kendaraannya. Meski demikian, kebijakan ini tidak lantas mengubah status kelayakan kendaraan yang bersangkutan.
Manalu menegaskan bahwa kendaraan yang terbukti melebihi dimensi dan muatan tetap dinyatakan tidak lulus uji berkala. Surat keterangan dari Dishub bukan berarti kendaraan tersebut telah dianggap layak beroperasi kembali.
"Walaupun kendaraan-kendaraan tersebut tidak lulus uji, kendaraan mereka overdimensi dan overloading. Meskipun uji berkala, tetap kita nyatakan tidak lulus uji," ungkapnya kepada Infobenua.com.
Manalu menekankan bahwa pemberian surat keterangan hanyalah pintu masuk untuk melakukan pembenahan, bukan jaminan kelulusan. Setiap kendaraan yang mengajukan normalisasi akan tetap melalui pertimbangan teknis sebelum akhirnya diperiksa ulang.
"Surat keterangan ini yang dilakukan oleh mereka untuk melakukan normalisasi terkait dengan kendaraan-kendaraan," katanya.
Proses normalisasi bertujuan mengembalikan dimensi dan kondisi kendaraan agar sesuai persyaratan teknis. Pemilik wajib menyelesaikan seluruh pembenahan sebelum kendaraan kembali diajukan dalam pemeriksaan kelayakan.
Setelah proses normalisasi rampung, Dishub Samarinda akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kendaraan tersebut. Pemeriksaan ulang dilakukan dengan mempertimbangkan hasil pengujian dan kondisi fisik kendaraan pasca-perbaikan.
"Dari pihak kami memastikan proses normalisasi tetap berjalan dalam koridor penertiban. Pemilik kendaraan harus menyelesaikan pembenahan sebelum kendaraan kembali diperiksa dan dinilai kelayakannya untuk digunakan di jalan raya," tandasnya.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya penertiban kendaraan ODOL yang tidak hanya berhenti pada pemberian sanksi tidak lulus uji. Dishub membuka ruang pembinaan agar pemilik dapat memenuhi standar keselamatan dan kelayakan angkutan di jalan raya.