Pertamina Tambah 5 Titik SPBU Pertalite di Balikpapan, Jam Layanan Roda Empat Dibatasi Mulai Malam Hari

Penulis: Aditya Nugraha  •  Rabu, 26 Agustus 2026 | 14:23:31 WIB
Antrean kendaraan terpantau di salah satu SPBU di Balikpapan menyusul kebijakan baru pembatasan jam layanan roda empat.

BALIKPAPAN — Antrean panjang kendaraan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Balikpapan mulai diurai lewat kebijakan baru. Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menambah lima titik penyaluran pertalite khusus roda dua sekaligus mengubah pola jam layanan untuk kendaraan roda empat di beberapa lokasi strategis.

Lima SPBU tambahan itu tersebar di SPBU Teritip, Batakan, Grand City, Gunung Bahagia, dan Kebun Sayur. Penambahan ini diharapkan mendekatkan akses warga terhadap BBM bersubsidi sekaligus memecah konsentrasi kendaraan yang selama ini menumpuk di SPBU pusat kota.

"Melalui penambahan outlet dan pengaturan waktu pelayanan, kami berharap kepadatan kendaraan dapat terbagi, sehingga layanan di SPBU lebih tertib dan nyaman," ujar Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Edi Mangun di Balikpapan, Selasa.

Jam Layanan Roda Empat Dibatasi di Dua SPBU

Kebijakan paling tegas berlaku di SPBU MT Haryono dan SPBU Sepinggan. Kendaraan roda dua tetap dilayani mulai pukul 06.00 hingga 22.00 WITA, sementara kendaraan roda empat hanya bisa mengisi bahan bakar pada pukul 22.00 hingga 06.00 WITA.

Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo mengingatkan pengemudi mobil untuk tidak datang lebih awal. "Pengaturan ini kami lakukan agar antrean kendaraan bisa lebih tertib dan distribusi tepat sasaran," tegasnya.

Di luar dua lokasi tersebut, SPBU Gunung Guntur dikhususkan melayani kendaraan roda empat pada pukul 08.00-22.00 WITA. Sementara SPBU Kariangau hanya melayani Bus Bacitra dan bus antarmoda rute Balikpapan-Ibu Kota Nusantara (IKN) pada pukul 22.00-24.00 WITA.

Ganjil Genap Berlaku untuk Biosolar di Kilometer 13 dan 15

Pembatasan serupa juga diterapkan pada penyaluran biosolar. SPBU Kilometer 13 dan Kilometer 15 kini menerapkan pola ganjil genap berdasarkan nomor polisi kendaraan dengan periode pengisian ulang maksimal 48 jam sekali.

"Kendaraan dengan nomor polisi berakhiran ganjil melakukan pengisian pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan berakhiran genap pada tanggal genap," jelas Bagus.

Kebijakan pembatasan jam ini sengaja dirancang untuk menjaga kelancaran aktivitas ekonomi warung, toko, dan pelaku UMKM di sekitar SPBU. Kemacetan akibat antrean panjang selama ini kerap menghambat omzet mereka.

Stok Dipastikan Aman, Pengawasan Diperketat

Untuk memastikan kebijakan berjalan tanpa mengganggu pasokan, Pertamina memperkuat kesiapan operasional di lapangan. Penguatan stok, pengaturan jadwal pengiriman, penyiagaan mobil tangki cadangan, hingga evaluasi berkala pelayanan SPBU terus dilakukan.

Koordinasi intensif juga digencarkan bersama Pemkot Balikpapan, BPH Migas, aparat keamanan, dan pengelola SPBU. Pertamina mengimbau masyarakat membeli BBM sesuai kebutuhan dan mengikuti arahan petugas di lapangan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk membeli BBM sesuai kebutuhan dan selalu mengikuti arahan dari petugas di lapangan," pungkas Edi Mangun.

Reporter: Aditya Nugraha
Sumber: kaltim.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top