KALIMANTAN TIMUR — KPK mendeteksi adanya celah kepatuhan di lingkungan BUMN yang masih luput dari pengawasan. Meski kewajiban pelaporan LHKPN telah lama digaungkan, praktik mangkir masih terjadi, terutama di level manajemen puncak. Temuan ini menjadi perhatian serius mengingat BUMN mengelola aset dan dana publik dalam jumlah besar.
Kewajiban pelaporan LHKPN tidak pandang bulu. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menegaskan bahwa WNA yang menjabat sebagai direktur utama, direksi, atau komisaris di BUMN juga terikat aturan yang sama. Mereka harus mengungkapkan seluruh harta kekayaan yang dimiliki, baik di Indonesia maupun di luar negeri.
“Kami masih menemukan beberapa manajemen BUMN yang belum patuh. Ini termasuk WNA di posisi top management. Sanksi akan kami terapkan,” ujar Alexander dalam keterangannya, Senin (17/3).
KPK belum merinci secara detail jenis sanksi yang akan dijatuhkan. Namun, berdasarkan regulasi yang berlaku, sanksi administratif seperti teguran tertulis hingga pemberhentian sementara dari jabatan bisa menjadi konsekuensi. Pelaporan LHKPN sendiri merupakan kewajiban tahunan yang harus diserahkan paling lambat pada 31 Maret setiap tahunnya.
Bagi pejabat yang tidak melapor tanpa alasan yang sah, KPK berwenang merekomendasikan sanksi kepada Kementerian BUMN selaku pemilik saham. Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan mencegah potensi konflik kepentingan serta korupsi di sektor BUMN.
KPK menekankan pentingnya kepatuhan LHKPN sebagai alat deteksi dini korupsi. Dengan mengetahui profil harta kekayaan para pengelola BUMN, lembaga antirasuah dapat memantau adanya kejanggalan atau kekayaan yang tidak wajar.
“BUMN adalah salah satu pilar ekonomi negara. Kami ingin memastikan tata kelolanya bersih. Pelaporan LHKPN adalah salah satu bentuk komitmen integritas yang paling dasar,” tambah Alexander.
Hingga saat ini, KPK bersama Kementerian BUMN terus mendorong digitalisasi pelaporan agar prosesnya lebih mudah dan transparan. Namun, tanpa kesadaran individu, sistem terbaik pun tidak akan berjalan efektif.