Pencarian

Pemprov Kaltim Bentuk Pokja P4MHA Percepat Legalitas Masyarakat Adat, Baru 9 dari 460 Desa Berstatus MHA

Selasa, 22 September 2026 • 06:46:01 WIB
Pemprov Kaltim Bentuk Pokja P4MHA Percepat Legalitas Masyarakat Adat, Baru 9 dari 460 Desa Berstatus MHA
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Pokja P4MHA.

SAMARINDA — Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Pokja P4MHA yang diinisiasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim. Menurut Rudy, Pokja ini merupakan satu-satunya yang ada di Indonesia.

Keberadaan kelompok kerja tersebut diharapkan mempermudah komunitas adat memperoleh legalitas resmi. Rudy juga berharap Pokja P4MHA dapat membimbing desa-desa di kabupaten yang belum mendapatkan pengakuan MHA dari pemerintah daerah masing-masing.

"Kami berharap melalui Pokja ini dapat memberikan kemudahan bagi komunitas masyarakat adat di desa-desa. Dengan demikian, mereka lebih mudah memperoleh legalitas untuk berkontribusi bagi desanya masing-masing," kata Rudy di Samarinda, Senin.

Dasar Hukum dan Tujuan Pembentukan Pokja

Kepala DPMPD Kaltim Siti Sugianti menjelaskan, pembentukan Pokja ini berlandaskan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Kaltim Nomor 1 Tahun 2015. Langkah tersebut diambil guna mencegah konflik agraria serta memangkas birokrasi melalui integrasi dengan Klinik Hukum MHA.

Program ini melibatkan kerja sama lintas sektor, termasuk instansi pemerintah dan organisasi non-pemerintah. Fokus pendampingan diarahkan pada wilayah berpopulasi adat besar.

Baru Sembilan Komunitas Kantongi SK Bupati

Dari 460 desa yang berpotensi di Kaltim, baru sembilan komunitas yang ditetapkan sebagai MHA berdasarkan Surat Keputusan Bupati. Sebanyak 53 komunitas lainnya masih dalam proses pengakuan.

Pokja P4MHA juga mendorong percepatan pengesahan MHA Wehea di Kabupaten Kutai Timur. Rudy meyakini masyarakat desa akan semakin mandiri dalam mengelola wilayahnya, terutama pengelolaan hutan secara baik dan lestari agar memberikan manfaat besar bagi masyarakat setempat.

Follow halobontang.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kaltim.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks