Pencarian

PIP 2026 Kini Jangkau Murid TK, KIP Dihapus, Ini Aturan dan Nominal Bantuan

Rabu, 09 September 2026 • 06:38:32 WIB
PIP 2026 Kini Jangkau Murid TK, KIP Dihapus, Ini Aturan dan Nominal Bantuan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan aturan baru Program Indonesia Pintar (PIP) 2026 yang mencakup peserta didik jenjang TK hingga SMA/SMK.

KALIMANTAN TIMUR — Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2026, yang kemudian dilengkapi dengan aturan teknis dari Sekretaris Jenderal serta Keputusan Menteri (Kepmendikdasmen) Nomor 171 Tahun 2026 tentang besaran bantuan.

Regulasi baru ini mencabut dua aturan lama sekaligus, yakni Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 dan Persesjen Kemendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025. Artinya, seluruh proses pengusulan hingga pencairan dana PIP kini mengacu pada ketentuan yang lebih baru.

KIP Dihapus, Diganti Apa?

Salah satu perubahan paling mendasar adalah dihapusnya KIP sebagai penanda penerima bantuan. Sebelumnya, KIP menjadi syarat utama siswa untuk mendapatkan PIP. Kini, status penerima tidak lagi ditentukan oleh kepemilikan kartu fisik tersebut.

Sebagai gantinya, pemerintah menggunakan data terpadu dan usulan dari satuan pendidikan untuk menentukan siapa saja siswa yang berhak menerima bantuan. Orang tua tidak perlu lagi mengurus KIP secara terpisah untuk mendaftarkan anaknya.

Siapa Saja yang Berhak Menerima PIP 2026?

Perluasan sasaran menjadi kabar baik bagi keluarga dengan anak usia dini. Berikut kriteria penerima yang diatur dalam Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026:

  • Peserta didik pada jenjang TK, termasuk TK Negeri, TK Swasta, atau bentuk lain yang sederajat.
  • Peserta didik jenjang Sekolah Dasar (SD) atau sederajat.
  • Peserta didik jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat.
  • Peserta didik jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau sederajat.

Prioritas utama tetap diberikan kepada siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin. Sekolah memiliki peran aktif untuk mengusulkan calon penerima berdasarkan kondisi ekonomi siswa yang sebenarnya.

Berapa Nominal Bantuan PIP yang Cair?

Besaran dana yang diterima setiap siswa berbeda-beda tergantung jenjang pendidikannya. Angka pasti untuk tahun 2026 diatur dalam Kepmendikdasmen Nomor 171 Tahun 2026.

Untuk mengetahui nominal lengkap per jenjang, masyarakat dapat mengakses laman resmi Kemendikdasmen atau bertanya langsung ke pihak sekolah. Informasi dari operator sekolah biasanya lebih cepat dan akurat karena mereka menerima petunjuk teknis pencairan.

Cara Cek Status Penerima PIP 2026

Karena KIP tidak lagi menjadi acuan, siswa tetap bisa mengecek statusnya secara mandiri melalui kanal resmi. Langkahnya sebagai berikut:

  1. Buka situs resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di pip.kemdikbud.go.id.
  2. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan tanggal lahir siswa pada kolom yang tersedia.
  3. Klik tombol "Cari" dan perhatikan status keterangan pada layar.
  4. Jika status menunjukkan "Sudah Disalurkan", segera hubungi sekolah untuk informasi pencairan lebih lanjut.

Jadwal dan Mekanisme Pencairan

Penyaluran dana PIP dilakukan melalui rekening bank yang ditunjuk pemerintah. Prosesnya bertahap dan disesuaikan dengan kalender anggaran masing-masing sekolah.

Pencairan umumnya dilakukan melalui bank penyalur yang bekerja sama dengan pemerintah. Siswa yang tidak memiliki rekening akan difasilitasi oleh pihak sekolah untuk pembukaan rekening secara kolektif.

Waktu pencairan bisa berbeda antar daerah karena bergantung pada validasi data dan proses administrasi di sekolah masing-masing. Informasi lengkap mengenai jadwal dapat diakses melalui kanal resmi Kemendikdasmen atau ditanyakan langsung kepada pihak sekolah.

Awas Penipuan Mengatasnamakan PIP

Maraknya modus penipuan bantuan sosial mengharuskan orang tua untuk berhati-hati. Pemerintah tidak pernah memungut biaya apa pun untuk pengurusan PIP, baik itu biaya administrasi maupun imbalan kepada pihak tertentu.

Jika ada oknum yang meminta sejumlah uang dengan iming-iming melancarkan pencairan bantuan, segera laporkan ke pihak sekolah atau melalui kanal pengaduan resmi Kemendikdasmen. Verifikasi selalu melalui situs resmi atau operator sekolah agar tidak menjadi korban pungutan liar.

Follow halobontang.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: telisik.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks