KALIMANTAN TIMUR — Kepastian ini menjawab spekulasi di masyarakat mengenai kemungkinan penambahan nominal di tengah gejolak harga pangan. Namun, Mensos Saifullah menegaskan bahwa skema bantuan untuk rakyat tidak hanya berasal dari Kemensos, sehingga belum diperlukan penyesuaian nilai.
"Sampai sekarang kami belum merasa perlu untuk meningkatkan nilainya, karena sekali lagi bansos tidak hanya yang dari kita," ujar Saifullah dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Rincian Besaran Bantuan PKH dan BPNT per Tahap
Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) atau program sembako masih disalurkan sebesar Rp200.000 per bulan. Dalam satu kali penyaluran triwulanan, KPM menerima Rp600.000 langsung ke rekening.
Sementara itu, besaran Program Keluarga Harapan (PKH) bervariasi tergantung komponen dalam keluarga. Berikut rincian nominal yang diterima per tahap (triwulan) berdasarkan kategori:
- Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun)
- Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun)
- Siswa SD/sederajat: Rp225.000 per tahap (Rp900.000 per tahun)
- Siswa SMP/sederajat: Rp375.000 per tahap (Rp1.500.000 per tahun)
- Siswa SMA/sederajat: Rp500.000 per tahap (Rp2.000.000 per tahun)
- Lanjut usia (60 tahun ke atas): Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun)
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun)
Angka tersebut bukan keputusan baru. Landasan hukumnya adalah Keputusan Menteri Sosial Nomor 1/HUK/2020 serta Permensos Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Keluarga Harapan.
Skema Bantuan Terpadu dan Data Baru
Saifullah menjelaskan, pemerintah saat ini tengah mengonsolidasikan seluruh skema bantuan dari berbagai kementerian dan lembaga. Selain Kemensos, bansos juga disalurkan lewat Bappenas, Bulog, hingga pemerintah daerah.
Ke depan, seluruh program tersebut diarahkan untuk disalurkan secara terpadu dalam bentuk bantuan tunai. Transformasi ini ditopang pemutakhiran data sosial-ekonomi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yang ditargetkan rampung akhir tahun ini.
Sistem digitalisasi bansos yang dipimpin Luhut Binsar Pandjaitan selaku Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) juga menjadi tulang punggung perubahan ini. Konsekuensinya, proses verifikasi penerima akan berubah total.
"Digitalisasi bansos membuka peluang semua masyarakat untuk mengajukan diri memperoleh bansos. Tapi nanti yang akan menjawab mesin, apakah seseorang itu layak atau tidak, bukan lagi orang," kata Mensos.
Bagaimana Cara Cek Status Penerima?
Bagi masyarakat yang ingin memastikan apakah namanya terdaftar sebagai penerima, pengecekan mandiri dapat dilakukan melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Langkahnya cukup sederhana: siapkan KTP, buka laman tersebut, lalu masukkan data provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai alamat KTP. Setelah itu, ketik nama lengkap sesuai KTP dan masukkan kode verifikasi yang muncul.
Sistem akan menampilkan status penerima beserta rincian bantuan yang didapat. Jika nama tidak terdaftar namun merasa layak, masyarakat bisa mengusulkan diri melalui musyawarah desa/kelurahan atau aplikasi usul yang tersedia di dinas sosial setempat.
Waspada Modus Penipuan
Kemensos tidak pernah memungut biaya sepeser pun untuk proses verifikasi atau pencairan bansos. Segala bentuk pungutan liar oleh oknum yang mengaku petugas adalah tindak pidana dan dapat dilaporkan ke kantor dinas sosial terdekat.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi call center resmi Kemensos di nomor 171 atau melalui surel ke pusatbantuan@kemensos.go.id.