BALIKPAPAN — Ribuan titik panas terpantau tersebar di sejumlah kabupaten dan kota di Kalimantan Timur (Kaltim) dalam pengawasan terbaru. Berau mendominasi dengan 497 titik, diikuti Kutai Timur yang mencatat 96 titik dan Paser dengan 92 titik.
Tingginya angka ini menjadi indikator awal yang perlu diwaspadai, terutama memasuki periode rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Meski begitu, data titik panas menunjukkan indikasi suhu panas berdasarkan pemantauan, bukan otomatis berarti seluruhnya merupakan kejadian karhutla.
Verifikasi lapangan tetap diperlukan untuk memastikan kondisi sebenarnya di masing-masing lokasi.
Berau Sumbang 63 Persen Hotspot Kaltim
Dari 497 titik panas di Berau, rinciannya adalah 4 titik kategori L, 431 titik kategori M, dan 62 titik kategori H. Konsentrasi titik terbanyak berada di level menengah yang biasanya mengindikasikan pembakaran lahan dalam skala sedang.
Angka tersebut menjadikan Berau penyumbang terbesar hotspot di provinsi ini. Wilayah dengan luas bentang alam besar ini memang kerap menjadi langganan kemunculan titik panas saat musim kemarau.
Kategori Titik Panas di Kutai Timur, Paser, dan Kukar
Kutai Timur berada di posisi kedua dengan 96 titik, terdiri atas 85 titik kategori M dan 11 titik kategori H. Sementara Kabupaten Paser mendeteksi 92 titik dengan rincian 2 titik kategori L, 87 titik kategori M, dan 3 titik kategori H.
Di Kutai Kartanegara, terpantau 62 titik panas yang seluruhnya berada pada kategori M sebanyak 59 titik dan kategori H sebanyak 3 titik. Adapun Kutai Barat mencatat 28 titik dan Mahakam Ulu sebanyak 6 titik.
Kota-kota di Kaltim Juga Terpantau
Wilayah perkotaan tidak luput dari pantauan. Balikpapan mencatat 4 titik panas yang seluruhnya berada pada kategori M. Kota Bontang terdeteksi 2 titik dan Samarinda 1 titik, semuanya dalam kategori M.
Keberadaan titik panas di wilayah perkotaan ini tetap perlu diwaspadai meski jumlahnya jauh lebih kecil dibandingkan kabupaten. Potensi gangguan asap bagi permukiman penduduk tetap menjadi perhatian.
Data ini tercatat pada periode pengamatan Senin, 31 Agustus 2026 hingga pukul 17.00 Wita, dan menjadi bahan evaluasi bagi pihak terkait dalam penanganan karhutla di lapangan.