Pencarian

Pemkot Balikpapan Prioritaskan 119 Petak Pedagang Pasar Sepinggan Terdampak Kebakaran, Kios Sementara Dibangun 90 Hari

Kamis, 27 Agustus 2026 • 00:27:01 WIB
Pemkot Balikpapan Prioritaskan 119 Petak Pedagang Pasar Sepinggan Terdampak Kebakaran, Kios Sementara Dibangun 90 Hari
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud meninjau lokasi pembangunan tempat penampungan sementara bagi 119 pedagang Pasar Sepinggan yang terdampak kebakaran.

Pemerintah Kota Balikpapan memulai penataan kawasan Pasar Sepinggan usai kebakaran yang menghanguskan sekitar 250 petak, dengan memprioritaskan pembangunan tempat penampungan sementara (TPS) bagi 119 pedagang. Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud memastikan pembagian kios dilakukan secara proporsional dan adil agar aktivitas perekonomian warga segera pulih.

BALIKPAPAN — Sebanyak 119 petak usaha di Pasar Sepinggan menjadi prioritas penanganan Pemerintah Kota Balikpapan pascakebakaran yang meludeskan kawasan tersebut. Dari jumlah itu, 97 petak akan dibangun ulang dan 22 petak lainnya diperbaiki pada bangunan utama.

Pembangunan tempat penampungan sementara (TPS) untuk para pedagang ini dijadwalkan berlangsung selama 90 hari kalender, terhitung sejak 15 Agustus hingga 14 November 2026. Anggaran proyek ini diambil dari pos biaya tidak terduga (BTT) daerah.

Kios Semi-Permanen untuk 119 Pedagang Terdampak

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud menegaskan bahwa kios sementara yang dibangun bukan sekadar lapak darurat. Konsep bangunan yang dipilih adalah semi-permanen, menyesuaikan kebutuhan pedagang dan kondisi anggaran daerah yang tengah menghadapi kebijakan efisiensi.

"Dengan anggaran dari biaya tidak terduga (BTT), kita buatkan kios-kios sementara sehingga aktivitas perekonomian tetap berjalan. Ini penting karena menyangkut kebutuhan masyarakat," ujar Rahmad di Balikpapan, Selasa.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikpapan Haemusri Umar menjelaskan, para pedagang sebenarnya menginginkan bangunan yang lebih dari sekadar standar. Namun karena alokasi dana terbatas, pemerintah memutuskan membantu dalam bentuk semi-permanen.

Pedagang Lama Jadi Prioritas, Tunggakan Retribusi Harus Lunas

Pemkot Balikpapan memperketat syarat bagi pedagang yang akan menempati TPS. Mereka wajib memiliki surat izin pemanfaatan tempat usaha (SIPTB), masih aktif berjualan, dan telah melunasi kewajiban retribusi daerah.

Rahmad mengingatkan agar fasilitas yang disediakan pemerintah tidak dikuasai oleh pihak tertentu. Pernyataan ini menyikapi adanya riak keberatan dari oknum pedagang yang enggan menempati kios sementara karena sebelumnya memiliki lebih dari satu lapak.

"Jumlah fasilitas yang disediakan pemerintah harus dibagi kepada pedagang terdampak lainnya. Kita harus sama-sama, saling menutupi, sama-sama mencari makan," tegasnya.

Perbaikan Drainase dan Pedestrian Ikut Digarap

Pemulihan Pasar Sepinggan tidak hanya berfokus pada lapak jualan. Dinas Perdagangan juga menyiapkan perbaikan drainase dan penataan pedestrian jalan agar lingkungan pasar menjadi lebih layak setelah proses relokasi pedagang selesai.

Saat ini, Dinas Perdagangan Kota Balikpapan telah memulai penataan lahan dan konsolidasi data pedagang. Pendataan dilakukan untuk memastikan tidak ada pedagang terdampak yang terlewat dan memastikan pembagian kios berjalan tertib sesuai dengan data yang ada.

Follow halobontang.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kaltim.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks