Sidang perdana gugatan dua aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Nunukan terhadap Bupati Nunukan digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, Kamis (20/8/2026). Kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum "Muin & Partner", M. Taufik, hadir bersama prinsipal, sementara pihak tergugat, Bupati Nunukan, tidak hadir dalam persidangan pertama ini. Gugatan ini mempermasalahkan keabsahan Surat Keputusan Bupati Nunukan Nomor 288 Tahun 2026 yang dinilai menjadi dasar demosi jabatan secara sepihak.
SAMARINDA — Dua pejabat eselon III di lingkungan Pemkab Nunukan resmi menggugat Bupati Nunukan ke PTUN Samarinda. Mereka adalah Mutiq Hasan Nasir dan Rachmansyah, yang mengklaim diturunkan jabatannya secara ilegal melalui Surat Keputusan Bupati Nunukan Nomor 288 Tahun 2026.
Ketidakhadiran Bupati Nunukan pada sidang perdana yang digelar Kamis (20/8/2026) ini pun menuai sorotan. Meski begitu, kuasa hukum penggugat menegaskan proses peradilan tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Demosi Dua ASN: Dari Eselon III ke Fungsional Ahli Muda
Mutiq Hasan Nasir sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (Jabatan Administrator/Eselon III.B). Lewat SK yang diterbitkan tahun 2026 itu, ia didemosi menjadi Analis Hukum Ahli Muda.
Nasib serupa dialami Rachmansyah. Ia diturunkan dari posisi Kepala Bidang Ketenagaan, Kurikulum, Sastra dan Perizinan (Eselon III.B) menjadi Pranata Komputer Ahli Muda.
Dasar Gugatan: Penyetaraan Jabatan yang Melanggar Aturan
Dalam materi gugatannya, pihak penggugat membongkar sejumlah dugaan pelanggaran hukum fatal yang mendasari terbitnya SK tersebut. Pertama, kebijakan ini dinilai bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) juncto Ayat (2) Permenpan-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Aturan itu secara tegas mengamanatkan bahwa penyetaraan dari Jabatan Administrator (Eselon III) harus masuk ke jenjang Jabatan Fungsional Ahli Madya. Dengan menempatkan penggugat di posisi Ahli Muda (setara Pengawas/Eselon IV), langkah ini dianggap sebagai demosi ilegal yang merusak pola karier birokrasi.
Kedua, penurunan jabatan setingkat lebih rendah sejatinya merupakan bentuk Hukuman Disiplin Berat sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) huruf a Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Rekam Jejak Baik vs Tuduhan Penyalahgunaan Wewenang
Ironisnya, kedua penggugat memiliki rekam jejak kinerja "Selalu Baik" dan kualifikasi manajerial "Optimal". Keduanya tidak pernah sekalipun dijatuhi hukuman disiplin, sebuah fakta yang bahkan telah diakui oleh tergugat dalam jawaban keberatan administratif sebelumnya.
Lebih tajam lagi, gugatan ini menyoroti dugaan pelanggaran Pasal 17 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan terkait larangan penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir). Kewenangan penyetaraan jabatan yang seharusnya bertujuan untuk efisiensi birokrasi justru disimpangkan menjadi instrumen untuk memangkas jenjang karier pegawai secara sewenang-wenang.
Pelanggaran Asas Kepastian Hukum dan Kecermatan
Tindakan ini juga dinilai melanggar Asas Kepastian Hukum dan Asas Kecermatan yang tertuang dalam Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Tergugat dinilai tidak cermat memvalidasi data bahwa angka kredit dan jenjang karier penggugat seharusnya berada di level Ahli Madya.
Apa yang Diminta Penggugat?
Melalui gugatan ini, penggugat memohon kepada Majelis Hakim PTUN Samarinda untuk membatalkan Surat Keputusan Bupati Nunukan Nomor 288 Tahun 2026. Mereka juga menuntut rehabilitasi harkat, martabat, serta pengembalian kedudukan hukum ke jabatan setara Fungsional Ahli Madya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bupati Nunukan mengenai ketidakhadiran mereka pada sidang perdana. Sidang selanjutnya masih menunggu penetapan jadwal dari majelis hakim.