SAMARINDA — Kepala Inspektorat Kaltim, M Irfan Pranata, buka suara terkait temuan pengadaan aset yang melenceng dari perencanaan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Ia mengakui proses review anggaran yang ketat waktu kerap membuat pihaknya melewatkan sejumlah item kegiatan.
Irfan menyebut, kasus pengadaan mobil dinas senilai Rp8,5 miliar dan renovasi rumah jabatan Rp25 miliar yang sempat menjadi sorotan publik kini sudah diperiksa Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri. “Dari Irjen juga kemarin sudah turun melakukan pemeriksaan. Jadi sekarang kami masih menunggu LHP (laporan hasil pemeriksaan) dari Irjen. Nanti seperti apa hasil dan rekomendasinya. LHP-nya sendiri sampai sekarang belum terbit,” ujarnya di Samarinda, belum lama ini.
Waktu Review Jadi Titik Lemah
Irfan menjelaskan, pihaknya sebenarnya sudah mengawal proses penyusunan APBD sejak tahap perencanaan. Inspektorat kerap dilibatkan untuk menyeleksi kegiatan yang diajukan masing-masing dinas.
“Apakah sudah sesuai dengan standar harga satuan (SHS), apakah sudah sesuai dengan proses dan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Namun, jumlah item kegiatan yang banyak tidak sebanding dengan waktu review yang tersedia—paling lama hanya sekitar satu minggu. “Itu yang kadang terkendala karena waktunya sangat mepet antara proses penyusunan anggaran dengan penyerahan ke DPRD untuk dibahas,” sambung Irfan.
Manajemen Waktu Jadi Pekerjaan Rumah
Menurut Irfan, akar masalahnya bukan semata pada kapasitas inspektorat, melainkan manajemen waktu antar tahapan penyusunan anggaran. Ia menilai kedisiplinan terhadap jadwal masih rendah.
“Seharusnya selesai pada tanggal tertentu, tetapi sering terlambat sehingga tahapan berikutnya ikut mundur. Akhirnya, ketika sudah mendekati batas waktu penetapan, pembahasan menjadi terburu-buru,” tambahnya.
Hal inilah yang membuat proses review tidak optimal dan celah pengadaan bermasalah tetap terbuka. Inspektorat Kaltim kini berupaya agar kejadian serupa tidak terulang dengan memperkuat pengawasan sejak awal perencanaan. (*)