KALIMANTAN TIMUR — Peristiwa yang menimpa MWP terjadi di lingkungan tempat tinggalnya beberapa waktu lalu. Korban diduga menjadi sasaran aksi perundungan oleh sejumlah anak lain yang lebih tua. Modusnya, pelaku menyetrum tubuh MWP menggunakan kabel beraliran listrik.
Dua Pasal yang Bisa Menjerat Pelaku
Komisioner Komnas PA, Putu Elvina, menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak bisa diremehkan. "Ini sudah masuk ranah kriminal. Bukan sekadar bullying biasa," ujarnya dalam keterangan yang diterima, kemarin.
Menurut Putu, pelaku setidaknya bisa dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak tentang kekerasan terhadap anak. Selain itu, aparat penegak hukum juga bisa menerapkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
Korban Alami Trauma Psikis
MWP saat ini masih dalam pendampingan psikolog. Tim Komnas PA telah bertemu langsung dengan korban dan keluarga untuk memastikan pemulihan berjalan optimal. "Anak ini mengalami trauma cukup dalam. Perlu terapi berkelanjutan," kata Putu.
Dari hasil asesmen awal, korban kerap ketakutan jika bertemu dengan anak-anak lain seusia pelaku. Ia juga menunjukkan gejala gangguan tidur dan kecemasan berlebih. Kondisi fisik MWP dilaporkan sudah mulai membaik setelah mendapat perawatan medis.
Polisi Diminta Tak Turunkan Kasus
Komnas PA mendesak Polres Metro Jakarta Pusat untuk tetap memproses perkara ini secara hukum. "Jangan sampai ini dianggap selesai dengan mediasi atau damai. Ada anak yang menjadi korban kekerasan serius," tegas Putu.
Lembaga itu juga meminta orang tua pelaku untuk bertanggung jawab penuh. Selain proses pidana, restitusi bagi korban dinilai perlu didorong untuk biaya pemulihan fisik dan psikis MWP.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan. Belum ada keterangan resmi mengenai jumlah pasti pelaku maupun langkah hukum yang akan diambil.