KALIMANTAN TIMUR — Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/6/2026), Nadiem membacakan nota pembelaan yang salah satu poinnya menyebut nama Jokowi. Keesokan harinya, saat ditemui di kediamannya di Sumber, Solo, Rabu (3/6/2026), Jokowi memberikan tanggapan singkat namun tegas.
"Yang saya tahu, Pak Menteri Nadiem Makarim orang baik," ujar Jokowi.
Dinamika Hukum dan Klaim Mandat Langsung
Jokowi menilai ucapan terima kasih yang disampaikan Nadiem di persidangan sebagai bagian dari dinamika proses hukum yang wajar. Ia enggan berkomentar lebih jauh soal isi pleidoi yang menyebut pengadaan Chromebook merupakan mandat langsung darinya.
Menurut Jokowi, seluruh kebijakan dan program pemerintah pada dasarnya memang bersumber dari instruksi presiden. Pernyataan itu sekaligus merespons klaim Nadiem yang berpotensi menjadi salah satu fakta hukum dalam persidangan dugaan korupsi pengadaan barang di lingkungan Kemendikbudristek tersebut.
Kronologi Kasus dan Posisi Nadiem
Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal 2026 atas dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah-sekolah di Indonesia. Proyek pengadaan itu bernilai triliunan rupiah dan diduga sarat mark-up serta pelanggaran prosedur.
Dalam persidangan yang berlangsung sejak April 2026, jaksa penuntut umum mendakwa Nadiem bersama sejumlah pejabat eselon I dan rekanan swasta. Dakwaan menyebutkan bahwa Nadiem selaku menteri saat itu diduga mengetahui dan menyetujui proses pengadaan yang tidak sesuai ketentuan.
Nota pembelaan yang dibacakan pekan lalu menjadi puncak dari rangkaian sidang tuntutan. Nadiem menolak seluruh dakwaan dan mengklaim bahwa pengadaan Chromebook merupakan program prioritas nasional yang ia jalankan berdasarkan arahan langsung presiden.
Respons Publik dan Implikasi Politik
Pernyataan Jokowi yang membela Nadiem sebagai orang baik langsung menuai reaksi beragam. Sejumlah pengamat hukum menilai pernyataan mantan presiden itu bisa memengaruhi opini publik, meskipun secara hukum tidak mengikat majelis hakim.
"Ini persoalan klasik antara loyalitas dan akuntabilitas. Ketika mantan presiden menyebut terdakwa orang baik, publik bisa membaca ada pesan politik di baliknya," kata peneliti hukum dari Universitas Indonesia, Andi Sinulingga, saat dihubungi.
Di sisi lain, kalangan aktivis antikorupsi mengingatkan bahwa proses hukum harus berjalan tanpa intervensi dari pihak mana pun, termasuk tokoh nasional. Mereka mendesak majelis hakim tetap berpegang pada fakta persidangan, bukan opini di luar ruang sidang.
Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini menjadi salah satu perkara besar yang melibatkan mantan menteri era Jokowi. Sidang putusan dijadwalkan berlangsung pada akhir Juni 2026.