KALIMANTAN TIMUR — Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa penyidik telah menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penggeledahan. Barang bukti tersebut berupa catatan, dokumen, dan perangkat elektronik yang berkaitan dengan dugaan titipan dan pengondisian kelulusan calon mahasiswa jalur mandiri.
"Penyidik menyita beberapa catatan, dokumen, dan barang bukti elektronik terkait adanya dugaan titipan dan pengondisian penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri," ujarnya kepada wartawan.
Dari penggeledahan di Kantor Rektorat Unsoed, penyidik menemukan salinan Surat Edaran (SE) KPK tahun 2023. Surat edaran itu berisi rekomendasi perbaikan proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri yang sebelumnya telah disampaikan ke pihak kampus.
Dalam SE tersebut, KPK mengingatkan Unsoed untuk meningkatkan transparansi jumlah kuota penerimaan dan kriteria kelulusan calon mahasiswa. Aspek lain yang disorot meliputi kebijakan afirmasi, sumbangan pembangunan institusi, digitalisasi proses PMB, penentuan kelulusan, hingga kanal pengaduan.
KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait PMB Unsoed. Mereka adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, dan Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto. Tiga tersangka lainnya merupakan pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Purwokerto dan Jakarta, serta pemeriksaan intensif sejak Kamis (20/8). Para tersangka kini ditahan untuk 20 hari pertama terhitung 21 Agustus hingga 9 September 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini menguak praktik yang selama ini menjadi kekhawatiran publik dalam penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri. Penyidik menemukan indikasi kuat adanya titipan nama calon mahasiswa dan pengondisian kelulusan pada jalur mandiri, yang seharusnya menjadi jalur seleksi berbasis kemampuan akademik.
KPK sebelumnya telah mengingatkan bahwa jalur mandiri rawan menjadi celah praktik suap dan gratifikasi. Rekomendasi perbaikan yang tertuang dalam SE 2023 nyatanya tidak sepenuhnya dijalankan, sehingga praktik yang merugikan calon mahasiswa berpotensi terus terjadi.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan. KPK akan terus mendalami peran masing-masing tersangka dan mengembangkan fakta-fakta baru dari barang bukti yang disita. Para tersangka terancam pasal pemerasan dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.