SAMARINDA — Peraturan daerah tentang pencegahan narkotika di Samarinda baru berhenti sebagai dokumen regulasi. Komisi IV DPRD Samarinda menemukan fakta bahwa pemahaman mengenai aturan itu belum menyentuh seluruh perangkat daerah, apalagi warga.
Temuan ini mengemuka dalam audiensi yang digelar Komisi IV bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Samarinda, Dinas Pendidikan, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) beberapa waktu lalu.
Sri Puji menegaskan, Perda P4GN mengatur keterlibatan banyak pihak, bukan sekadar BNN atau aparat penegak hukum. Pemerintah daerah, OPD, DPRD, hingga masyarakat memiliki peran masing-masing dalam upaya pencegahan.
“Ternyata dari beberapa pembicaraan, perda ini belum terus disosialisasikan dengan baik ke perangkat daerah. Bagaimana dengan masyarakat? Itu jadi masalah,” kata Sri Puji dalam keterangannya, Kamis (19/6).
Menurutnya, setiap OPD perlu memahami tugas dan kewenangannya. Tanpa pemahaman itu, implementasi perda bakal timpang dan tidak menyentuh akar persoalan.
Salah satu contoh konkret yang disorot adalah Dinas Pendidikan. Lembaga ini dinilai memiliki ruang intervensi yang luas melalui lingkungan sekolah untuk menanamkan bahaya narkotika sejak dini.
“Sekarang kita ingin mengoptimalkan. Nanti Dinas Pendidikan berbicara mengenai tugas dan perannya, termasuk kaitannya dengan kurikulum,” ujarnya.
Penguatan materi tentang bahaya narkotika dalam kurikulum menjadi salah satu opsi yang bakal dibahas. Langkah ini dinilai lebih efektif daripada sekadar sosialisasi seremonial yang tidak berkelanjutan.
Sri Puji menekankan bahwa persoalan narkotika tidak hanya berkaitan dengan penindakan. Upaya pencegahan sejak lingkungan keluarga, sekolah, hingga masyarakat menjadi bagian penting untuk menekan potensi penyalahgunaan.
Ia mendorong adanya koordinasi lintas sektor agar Perda Nomor 3 Tahun 2020 benar-benar diterapkan sesuai tugas masing-masing instansi. Evaluasi berkala terhadap sosialisasi dan pelaksanaan perda juga dinilai penting.
“Ini menjadi tanggung jawab bersama pemerintah kota, DPRD, dan seluruh masyarakat dalam menghadapi penyalahgunaan narkotika di Kota Samarinda,” tegasnya.
DPRD Samarinda berharap aturan tersebut tidak berhenti sebagai regulasi, tetapi memberi dampak nyata dalam upaya pencegahan narkotika di ibu kota Provinsi Kalimantan Timur ini.