Anggota DPRD Samarinda Desak Penegakan Hukum Tuntas untuk Pelaku Karhutla di Kaltim, Termasuk Korporasi

Penulis: Dimas Prasetyo  •  Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:39:01 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Arif Kurniawan, mendesak penegakan hukum menyeluruh terhadap pelaku karhutla di Kaltim, termasuk korporasi.

SAMARINDA — Arif Kurniawan, Ketua Fraksi PKS sekaligus Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, meminta pemerintah dan aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemadaman api saat menangani karhutla. Ia menegaskan setiap titik api harus ditelusuri hingga ke akar masalahnya, terutama jika ditemukan indikasi pembakaran lahan yang disengaja untuk kepentingan pembukaan atau pembersihan area.

“Kalau ada indikasi kebakaran yang dilakukan secara sengaja, apalagi berkaitan dengan pembukaan atau pembersihan lahan, pemerintah dan aparat penegak hukum harus melakukan penyelidikan secara serius dan menyeluruh,” ujar Arif, Sabtu (22/8/2026).

Bukan Sekadar Bencana Musiman

Menurut Arif, karhutla di Kalimantan tidak bisa lagi dipandang sebagai persoalan yang datang dan pergi mengikuti musim kemarau. Dampaknya telah menyentuh berbagai sektor, mulai dari penurunan kualitas udara, gangguan kesehatan masyarakat, hingga terhambatnya aktivitas sosial dan ekonomi di perkotaan seperti Samarinda.

Ia menekankan bahwa penyelidikan yang dilakukan harus profesional dan berbasis bukti ilmiah. Hal ini penting agar proses hukum yang berjalan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak salah sasaran.

Sanksi Tegas untuk Perorangan dan Korporasi

Arif meminta aparat menerapkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Ia mengingatkan agar penindakan tidak hanya menyasar masyarakat kecil yang kerap menjadi kambing hitam, tetapi juga harus berani menyentuh korporasi atau pihak dengan kekuatan ekonomi besar yang terbukti lalai atau sengaja membakar lahan.

“Siapa pun pelakunya, baik perorangan maupun korporasi, harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” tegasnya.

Evaluasi Perizinan dan Pengawasan Ketat

Selain penindakan, politisi tersebut mendorong penguatan pencegahan melalui pengawasan ketat di kawasan rawan kebakaran. Pemerintah daerah juga diminta mengevaluasi perizinan dan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban perlindungan lingkungan.

“Pemerintah juga perlu memperkuat pengawasan terhadap kawasan rawan kebakaran, mengevaluasi perizinan dan kepatuhan perusahaan, serta memastikan setiap titik api ditelusuri penyebab dan pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Hukum Hadir untuk Melindungi Masyarakat

Arif menegaskan bahwa kepentingan ekonomi tidak boleh mengalahkan upaya perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat. Menurutnya, Kalimantan adalah warisan untuk generasi mendatang, bukan sekadar wilayah eksploitasi sumber daya.

“Usut setiap indikasi pembakaran, buktikan secara ilmiah, dan jatuhkan sanksi berat kepada siapa pun yang terbukti menjadi pelaku. Hukum harus hadir untuk melindungi hutan dan masyarakat, bukan kalah oleh kepentingan ekonomi,” pungkasnya.

Reporter: Dimas Prasetyo
Sumber: jurnalborneo.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top