SAMARINDA — Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur menilai peringatan Hari Anti Tambang tahun ini berlangsung tanpa adanya komitmen lingkungan yang jelas dari Gubernur Kaltim. Organisasi ini menekankan bahwa operasi PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang telah berjalan selama 44 tahun meninggalkan jejak kerusakan lingkungan yang belum tertangani secara serius di provinsi ini.
Jatam Kaltim menyoroti bahwa momentum Hari Anti Tambang seharusnya menjadi titik balik bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi izin dan dampak operasi tambang skala besar. Mereka mendesak adanya langkah konkret, seperti audit lingkungan menyeluruh terhadap wilayah konsesi KPC yang mencakup area luas di Kutai Timur dan sekitarnya.
Menurut catatan Jatam, kerusakan yang ditimbulkan KPC meliputi deforestasi, pencemaran air sungai yang menjadi sumber kehidupan warga, serta hilangnya lahan produktif milik masyarakat. "Ini bukan soal menghentikan tambang hari ini, tapi soal tanggung jawab atas kerusakan yang sudah terjadi puluhan tahun," ujar perwakilan Jatam Kaltim dalam pernyataannya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Gubernur Kaltim atau jajaran dinas terkait yang menanggapi desakan Jatam. Padahal, tekanan publik terhadap tata kelola lingkungan di wilayah tambang kian menguat, terutama sejak sejumlah desa di sekitar konsesi KPC melaporkan penurunan kualitas air dan gagal panen akibat limbah tambang.
Jatam menegaskan bahwa tanpa intervensi serius dari pemerintah provinsi, kerusakan lingkungan akibat tambang batu bara di Kaltim akan terus berulang. Mereka meminta agar pemprov segera membentuk tim terpadu untuk memetakan kerusakan dan memastikan perusahaan tambang memenuhi kewajiban reklamasi lahan pascatambang.