FH Unmul dan BRWA Perkuat Perlindungan Masyarakat Adat di Kalimantan Timur

Penulis: Bramantyo Wicaksono  •  Jumat, 08 Mei 2026 | 22:12:49 WIB
FH Unmul dan BRWA resmi memperkuat sinergi untuk perlindungan masyarakat adat di Kalimantan Timur.

SAMARINDA — Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (FH Unmul) bersama Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Kalimantan Timur-Kalimantan Utara resmi memperkuat sinergi untuk mendorong kedaulatan masyarakat adat. Komitmen ini ditegaskan dalam diskusi publik yang berlangsung di Gedung Rektorat Universitas Mulawarman, Samarinda, Jumat (8/5/2026).

Kolaborasi ini muncul sebagai jawaban atas berbagai persoalan krusial yang masih membayangi keberadaan masyarakat hukum adat di daerah. Dalam forum tersebut, terungkap bahwa masyarakat adat masih berhadapan dengan konflik tenurial yang berkepanjangan, masifnya ekspansi industri ekstraktif, hingga kebijakan tata ruang yang belum sepenuhnya berpihak pada hak-hak tradisional.

Mengapa Perlindungan Hukum Masyarakat Adat Kaltim Mendesak?

Diskusi ini menekankan pentingnya implementasi Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2015. Perda tersebut mengatur tentang Pedoman Pengakuan dan Pelindungan Masyarakat Hukum Adat, namun implementasinya di lapangan dinilai masih memerlukan dorongan kuat dari berbagai sektor.

Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama FH Unmul, Herdiansyah Hamzah, menyatakan bahwa isu ini merupakan fondasi penting dalam pembangunan hukum nasional. Menurutnya, aspek akademik harus berjalan beriringan dengan perjuangan nyata di lapangan melalui kolaborasi lintas sektor.

“Isu pengakuan dan perlindungan masyarakat adat menjadi bagian penting dalam pembangunan hukum nasional, sehingga perlu dikaji secara akademik sekaligus diperjuangkan melalui kolaborasi lintas sektor,” ujar Herdiansyah.

Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Kearifan Lokal

Selain aspek legalitas, forum ini menyoroti pentingnya pemberdayaan masyarakat adat agar mampu mengelola sumber daya alam secara mandiri. Langkah ini dipandang strategis untuk menciptakan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan di Kalimantan Timur.

“Pemberdayaan menjadi langkah strategis untuk memperkuat kapasitas masyarakat adat dalam mengelola sumber daya alam berbasis kearifan lokal secara berkelanjutan,” tegas Herdiansyah Hamzah.

Upaya pemberdayaan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas masyarakat dalam menjaga kedaulatan pangan dan lingkungan di tengah arus investasi yang masuk ke wilayah Kalimantan Timur.

Tanggung Jawab Moral Perguruan Tinggi

Universitas Mulawarman memposisikan diri sebagai mitra strategis dalam advokasi hak-hak masyarakat adat. Keterlibatan aktif mahasiswa dan dosen dalam penelitian serta gerakan sosial menjadi kunci utama dalam mendorong kebijakan publik yang lebih adil.

Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat Unmul, Nataniel Dengen, menegaskan bahwa kampus memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal keadilan sosial. Hal ini mencakup dukungan penuh terhadap penguatan hak-hak masyarakat adat yang selama ini rentan terabaikan.

“Perguruan tinggi harus mengambil peran aktif dalam mendorong lahirnya kebijakan yang berpihak pada keadilan sosial, termasuk mendukung penguatan hak-hak masyarakat adat,” kata Nataniel.

Kegiatan yang menghadirkan tokoh adat, pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, hingga mahasiswa ini diharapkan melahirkan rekomendasi konkret bagi pengambil kebijakan di tingkat provinsi maupun nasional.

Reporter: Bramantyo Wicaksono
Sumber: kaltimkita.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top