SANGATTA — Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Timur tengah merampungkan regulasi pengaturan angkutan karyawan. Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kutim, Abdul Muis, menyebut draf aturan itu sudah melewati pembahasan bagian hukum dan kini menunggu proses di meja Bupati Kutim.
“Sudah tinggal menunggu Pak Bupati. Dari bagian hukum juga sudah,” ujar Abdul Muis saat ditemui di ruang kerjanya.
Regulasi ini disusun sebagai tindak lanjut rapat bersama di Kantor Bupati Kutim beberapa waktu lalu. Aturan tersebut nantinya menjadi dasar bagi tim gabungan untuk menertibkan angkutan karyawan di lapangan.
Satlantas hingga Satpol PP Masuk Tim Pengawasan
Tim yang akan menjalankan pengaturan terdiri dari Satuan Lalu Lintas Polres Kutim, Satpol PP, pihak APC, dan Dinas Perhubungan. Fokus utama mereka menentukan serta menata titik halte yang akan dipakai angkutan karyawan.
Sejumlah titik sebelumnya sudah disurvei bersama jajaran Satlantas. Setelah evaluasi ulang di lapangan, beberapa lokasi dinilai perlu digeser dari posisi awal.
“Memang ada beberapa pergeseran terkait titik halte yang sudah ditentukan. Setelah hasil rapat kemarin, kita evaluasi lagi di lapangan,” jelas Abdul Muis.
Jam Jemput Pagi Jadi Perhatian di Tengah Kepadatan
Jadwal operasional angkutan karyawan untuk sementara masih mengikuti kesepakatan sebelumnya. Dishub membuka opsi evaluasi jam operasional menyesuaikan kondisi lalu lintas dan masukan warga.
Waktu penjemputan pagi menjadi salah satu sorotan. Pasalnya, jam tersebut bertepatan dengan puncak kepadatan lalu lintas sekitar pukul 06.30 Wita.
Pengemudi Diminta Tidak Parkir Sembarangan
Selain penataan halte, pengawasan terhadap pengemudi turut jadi perhatian. Pengemudi angkutan karyawan diharapkan tidak berhenti atau parkir sembarangan di badan jalan ketika menjemput maupun menurunkan penumpang.
“Untuk sementara kita sepakati titik halte dulu, dengan pengawasan terhadap driver supaya tidak sembarangan parkir di pinggir jalan saat melakukan penjemputan,” pungkasnya.
Setelah regulasi diteken Bupati Kutim, penataan titik halte dan pengawasan pengemudi akan dijalankan sesuai dasar hukum baru tersebut.