TANGERANG — Dua upaya penyelundupan emas ke luar negeri digagalkan dalam waktu kurang dari 24 jam di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Total barang bukti yang diamankan mencapai 23,793 kilogram emas 24 karat dengan perkiraan nilai Rp63 miliar.
Penindakan pertama terjadi pada Senin (10/8/2026) dan berlanjut keesokan harinya, Selasa (11/8/2026). Dalam dua operasi tersebut, petugas mengamankan delapan orang yang terdiri dari tujuh penumpang serta satu staf ground handling.
Emas Disembunyikan di Pakaian Dalam hingga Area Kemaluan
Pada penindakan pertama, petugas Avsec dan Bea Cukai mencurigai seorang penumpang warga negara China di Terminal 3 Keberangkatan. Dari tas hand carry-nya, ditemukan emas berbentuk silinder atau telur. Pemeriksaan kemudian diperluas kepada penumpang lain yang terindikasi satu kelompok.
Hasil body scanner menunjukkan emas serupa disembunyikan dalam pakaian dalam yang telah dimodifikasi. Tim Bea Cukai lalu menganalisis data melalui Passenger Analysis Unit (PAU) dan menemukan keterkaitan dengan penumpang lain yang hendak terbang ke Hong Kong menggunakan penerbangan CX798 dan GA860.
Lima penumpang tambahan diamankan. Dari pemeriksaan lanjutan, petugas menemukan emas berbentuk telur yang dimasukkan ke area kemaluan dan dubur, serta emas lain di celana dalam modifikasi.
Total dari penindakan pertama, tujuh penumpang diamankan bersama 41 keping emas seberat 17,436 kilogram dengan nilai pasar sekitar Rp46 miliar. Hasil uji Detektor Mineral XRF memastikan seluruh emas berkadar Au 99,99 persen atau setara 24 karat.
Staf Ground Handling Jadi Kurir Jalur Karyawan
Belum genap 24 jam, petugas kembali membongkar modus berbeda. Seorang staf ground handling kedapatan membawa emas melalui jalur khusus karyawan atau loading dock. Emas tersebut diduga akan diserahkan kepada penumpang tujuan Dubai dengan penerbangan EK357.
Petugas menemukan tujuh keping emas berbentuk cast bar seberat 6,357 kilogram dengan nilai sekitar Rp17 miliar. Emas disimpan dalam tas ransel dan koper kabin tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.
Menkeu: Pengawasan Harus Selangkah Lebih Maju
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan modus penyelundupan yang terus berkembang menuntut peningkatan kapasitas pengawasan di perbatasan.
"Bea Cukai sebagai penjaga border Indonesia terus meningkatkan kapabilitas dan harus selalu selangkah lebih maju dalam mengantisipasi berbagai modus penyelundupan yang terus berkembang," ujar Purbaya dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (13/8/2026).
Ia menekankan pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan pemeriksaan konvensional. Teknologi pemeriksaan, analisis risiko, analisis data penumpang, hingga sinergi dengan pemangku kepentingan bandara harus diperkuat.
"Setiap temuan harus dikembangkan, tidak berhenti pada siapa yang membawa barang, tetapi juga dari mana barang berasal, kepada siapa akan diserahkan, dan siapa saja yang akan terlibat," tegasnya.
Ancaman Hukum dan Kewajiban Ekspor Emas
Ketujuh penumpang tersebut dinilai memenuhi unsur tindak pidana penyelundupan di bidang ekspor sebagaimana Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Bea Cukai Soekarno-Hatta kini berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM untuk mengembangkan perkara sekaligus menelusuri asal-usul emas.
Pemerintah mengingatkan pembawaan emas ke luar negeri wajib memenuhi ketentuan kepabeanan dan ekspor. Ketentuan barang bawaan penumpang diatur melalui PMK Nomor 203/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 34 Tahun 2025. Sejak 23 Desember 2025 juga berlaku PMK Nomor 80 Tahun 2025 yang mengatur jenis barang ekspor berupa emas tertentu yang dikenakan Bea Keluar.
Masyarakat yang hendak membawa emas ke luar negeri diminta menyampaikan pemberitahuan kepada Bea Cukai, memenuhi kewajiban Bea Keluar, serta mematuhi ketentuan larangan dan pembatasan yang berlaku.